Gubernur dan Ketua DPRD Ikut Tolak Pengurangan Kursi, Seluruh Fraksi Yakin Kursi DPRD Lampung Masih 85

Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mendatangani penolakan pengurangan kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 kursi.



Penandatanganan yang dilakukan bersama tanda tangan seluruh fraksi di DPRD Lampung, seluruh Pertemuan tersebut dihadiri 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lampung, di antaranya dari PDI Perjuangan Apriliati, dari Fraksi Golkar ada Supriyadi Hamzah (Ketua fraksi), Ismet Roni dan Ali Imron.


Selanjutnya Joko Santoso dan Abdullah Surajaya dari PAN, Garinca Reza Pahlevi dari Nasdem, Noverisman Subing dari PKB, Ringgo Oktabara dari PKS dan Fachruroozi dari Gerindra.

Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan, jika merujuk hasil dari DAK 2 semester 1 yang berjumlah 8.901.566 jiwa, dirinya yakin untuk semester 2 nanti akan ada peningkatan jumlah penduduk.


"Kami optimis jumlah penduduk di Lampung itu di atas 9 Juta penduduk," kata Apriliati, saat ditemui di Hotel Sheraton, Kamis (19/1/2023).

Ia mejelaskan, pihaknya sudah membuat surat secara resmi terkait dengan penolakan penurunan alokasi kursi dan akan diberikan kepada Komisi II DPR RI, dan mungkin akan ditembuskan ke KPU RI, Gubernur Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung.

Ia berharap, nantinya KPU Provinsi Lampung akan menggunakan DAK2 yang terbaru, sehingga bisa melihat jumlah penduduk yang kemungkinan akan meningkat.

"Karena tidak logis kalau kita mengacu pada undang-undang 7 tahun 2017, tahun 2019 dengan 85 kursi, ketika di pemilu 2024 malah turun," tuturnya.

Terkait dengan berpindahnya Kota Metro dari Dapil Lampung 3 menjadi Lampung 8, ia memberikan tanggapan kalau hal ini merupakan suatu kesatuan tidak bisa dipisahkan untuk partai tertentu.

"Seluruh Partai Politik atau Perwakilan Partai Politik menyatakan bahwa tetap mempertahankam Dapil dan kursi, kita sudah tidak membicarakan hal itu," terangnya.

Sementara Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah menyampaikan, yang menentukan adalah UU no. 7 Tahun 2017 beserta lampirannya, yang menjelaskan bahwa Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan pemilu 2019 lalu dan jumlah kursi 85.

"Memang ada persolaan rujukannya yang di Lampung ini, bahwa jumlah penduduk yang 7-9 juta. Ini menjadi masukan dan masukan itu juga akan diuji kembali kebenarannya, supaya bisa menjalankan sesuai undang-undang dan fakta yang ada," ungkapnya.

Menurutnya, jika dilakukan dengan benar hasil sensus tersebut, maka yang dihitung adalah yang sudah memiliki e-KTP.

"Lantas yang memiliki e-KTP kan yang sudah berusia 17 tahun ke atas, berati ada yang tidak masuk. Sedangkan kalau bicara penduduk mau baru lahir juga sudah dikatakan penduduk," bebernya.

Ia berharap, nantinya hasil dari DAK2 semester 2 KPU dapat sesuai dengan keinginan partai politik yang ada di Provinsi Lampung saat ini. (*)

yakin bahwa jumlah kursi untuk dewan tidak akan berkurang, tetapi tetap 85 kursi.

Post a Comment

Previous Post Next Post