Fantastis! Dalam Sidang, Andi Desfiandi Mengaku Biasa Infak Setahun Rp10 Miliar

Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) 2022 Andi Desfiandi, mengaku terbiasa memberikan infak hingga mencapai Rp10 miliar dalam satu tahun.


T

Hal itu Ia ungkapkan dalam dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/12/2022).

Dalam persidangan, Andi mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif Karomani melalui Mualimin sebagai infak pembelian furniture gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kepada majelis hakim, Andi mengatakan pihaknya memberikan uang sebesar tersebut karena dianggap sebagai infak bukan sebagai hadiah terimakasih atas kelulusan cucu atau keponakannya ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Karomani saat itu mintanya infak, kalau minta imbalan karena dibantu, pasti saya tolak," ujarnya.

Saat sidang itu juga, penasehat hukum Andi Desfiandi Ahmad Handoko mempertanyakan apakah memang sudah biasa memberikan infak sebesar itu. Andi mengaku, dalam kebiasaan dirinya bersosial, memberikan infak dengan jumlah besar sudah biasa ia lakukan.

"Mohon maaf, bukannya saya 'riya', dalam satu tahun saya berinfak bisa kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.

Selain itu, kebiasaan terdakwa Andi Desfiandi dalam memberi bantuan sosial juga diungkapkan oleh saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua RT di Bandarlampung Adi Susanto. Adi mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan program bedah rumah di lingkungannya kepada Wali Kota Bandarlampung, hanya tidak indahkan.

Akhirnya informasi bedah rumah ini didengar oleh Andi Desfiandi. Selanjutnya pak Andi beserta Istri mendatangi langsung ke lokasi.

"Total ada du rumah yang dibedah, bukan hanya itu, pak andi juga memberikan bantuan bahan pokok untuk kelurga tersebut selama beberapa bulan," ungkapnya.

"Jika ditotal, itu anggarannya kurang lebih Rp35 juta rupiah," tambahnya.

Diketahui, dalam persidangan dihadirkan enam saksi meringankan, yakni Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ardiansyah.

Ketua RT di Bandar Lampung Adi Susanto, Pengacara Gunawan Parikesit, karyawan IBI Darmajaya Mufrihanto, dan Moneta Nauli Harahap serta mahasiswi di Darmajaya Yesindah Citra Raya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post