Berkas Lengkap, Karomani Cs Dilimpahkan ke Jaksa

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) cs dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.




Dengan begitu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Karomani dkk kepada tim Jaksa pada hari ini, Jumat (16/12).

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/12).

Sehingga kata Ali, penahanan para tersangka selanjutnya telah menjadi tanggung jawab tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan sejak hari ini, hingga Rabu, 4 Januari 2023.

"KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

Selanjutnya untuk tersangka Heryandi (HY) selaku mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan tersangka Muhammad Basri (MB) selaku mantan Ketua Senat Unila ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Post a Comment

Previous Post Next Post