Peserta Seleksi PPPK 2022 Hanya Diperbolehkan Menggunakan E-Meterai, Simak Langkahnya!

Pendaftaran PPPK tahun 2022 ini, diperbolehkan untuk menggunakan Meterai Elektronik atau E-Meterai.

Rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) diminta menggunakan Meterai asli.

Solusi yang diberikan oleh BKN kepada pelamar PPPK guru 2022 untuk bisa menggunakan Meterai Elektronik atau E-Meterai yang dicantumkan pada dokumen persyaratan.

Penggunaan Materai Elektronik ini bertujuan demi mencegah adanya pelanggaran penggunaan meterai.

Sehingga pembubuhannya bisa dilakukan melalui laman SSCASN atau website atau mitra distributor.

Melihat dari pengalaman sebelumnya, dimana SSCASN menemukan adanya pelamar seleksi CASN yang masih menggunakan Meterai palsu pada saat mendaftar, sehingga pelamar tersebut harus dugugurkan karena termasuk dalam penyimpangan yang serius.

Untuk menghindari pelanggaran tersebut, SSCASN 2022 akhirnya membuat aturan terkait penggunaan E-Meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran.

Sekarang, sudah bukan lagi menggunakan meterai fisik.

Lalu, bagaimana cara membubuhkan E-Meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Calon pelamar bisa membubuhkan Meterai Elektronik pada laman SSCASN atau website atau mitra distributor setelah melakukan pembelian.

Calon pelamar bisa membeli Meterai Elektronik atau E-Meterai tersebut di beberapa provider yang telah disediakan oleh PERURI, seperti Pajakku, Finnet, MitraComm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Selain itu, pembelian E-Meterai juga bisa dilakukan melalui mitra atau reseller dari setiap distributor tersebut.

Bahkan dapat pula dilakukan di kantor Pos Indonesia terdekat.

Bagi yang masih bingung cara membubuhkan E-Meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022, simaklah langkah-langkah berikut ini seperti mengutip informasi dari unggahan akun YouTube Peruri Indonesia, Kamis (3/11/2022).

Berikut Cara Membubuhkan E-Meterai atau Meterai Elektronik pada berkas atau dokumen yang sudah diupload.

Meterai Elektronik atau E-Meterai senilai Rp 10.000.

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi


5. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota E-Meterai atau tidak

6. Apabila kuota kosong, pilihlah menu Pembelian yang telah tersedia

7. Selanjutnya isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen

8. Setelah itu, unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi E-Meterai sesuai aturan yang berlaku

9. Kemudian klik Bubuhkan Meterai Elektronik

10. Klik Ya

11. Selanjutnya akan muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan E-Meterai

12. Jika sudah pernah membubuhkan E-Meterai, silakan bisa langsung memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

13. Tunggu beberapa saat sampai pembubuhan E-Meterai selesai

14. Jika berhasil, dokumen yang sudah dibubuhi E-Meterai bisa langsung diunduh dengan format PDF.

Demikian informasi terkait cara penggunaan Meterai Elektronik bagi peserta calon PPPK 2022. Semoga bisa membantu.*

Post a Comment

Previous Post Next Post