Oknum Kades Srikaton ,Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel , Dilaporkan ke Polres Lamsel atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan .

Lampungselatan – Oknum Kepala Desa(Kades) Srikaton ,Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung telah dilaporkan Ke Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Oleh Pimpinan Redaksi Media Tinta Informasi.com dan Intelektualnews.com , atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Gaji Perangkat Desa Tahun anggaran 2021s/d 2022 . (5/11/2022).




“Secepatnya laporan akan segera di Proses Kemarin Kita sudah Masukkan laporan Ke Polres Lampung Selatan ,”Kata Pimpinan Redaksi Media Online Intelektualnews.com Provinsi lampung ,Nurcahya (4/11/2022).

“Dia juga mengungkapkan oknum Kades srikaton Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atas Gaji Perangkat Desa (Kadus dan RT) selama kurang lebih 2tahun lama nya .

“Kita sudah mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dan kita juga sudah melakukan investigasi dilapangan ,untuk memperkuat dugaan Korupsi yang juga sudah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan ,Provinsi Lampung .

“Dia juga mengaku tim nya sudah turun ke Desa setempat ,untuk Mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) Terkait Dugaan tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Srikaton . hanya saja dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk Dugaan tindak Pidana penggelapan ,yang Pungsi sebenarnya adalah untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

“Kita sudah masukkan Laporan Ke Polres Lampung Selatan Dan tunggu Saja Hasil Dari Proses Laporan yang telah kita buat dan secepatnya Pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum(APH) wilayah hukum setempat ,”Tegas Nurcahya , Jum’at (4/11/2022).

“Dan pihak nya akan terus mengawal proses hukum yang akan ditegakkan setelah penyerahan berkas yang akan memperkuat dugaan Korupsi tersebut ,sampai ke meja persidangan .

Post a Comment

Previous Post Next Post