Perkara Suap Unila, Herman HN Diperiksa KPK

Bandarlampung--Perkara kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof. Karomani memasuki babak baru. Satu persatu mulai disebutkan nama-nama yang diduga melakukan suap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru.



Kini, giliran mantan Walikota Bandarlampung Herman HN yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan mantan walikota itu dilakukan di Polresta Bandarlampung pada Kamis, (17-11-2022).

Tepat pukul 13.00 WIB, Herman HN memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan usai namanya disebut turut menyetorkan uang sebesar Rp150 juta pada sidang dugaan suap mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16-11-2022).

Pada sidang tersebut, Ahmad Handoko selaku pengacara Andi Desfiandi mengatatakan jika Herman HN ikut menyetorkan uang sebesar Rp150 juta untuk menitipkan seorang mahasiswi.

"Apakah saudara saksi mengetahui Herman HN menitipkan Rp150 juta?" kata Ahmad di sidang kemarin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Saya tidak tahu," kata Asep.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung periode 2010 - 2021 Herman HN bakal merespon pemberitaan yang muncul dalam persidangan Andi Desfiandi.

Hal itu disampaikan Rahmad Husein, Juru Bicara Herman HN saat dikonfirmasi di Sekretariat DPW Nasdem Lampung, Rabu (16-11-2022).

Menurut dia, mantan walikota tersebut akan mengklarifikasi pemberitaan yang muncul membawa namanya tersebut.

"Terkait pemberitaan tersebut, Herman HN telah menyampaikan ke saya. Bahwa ada momentumnya untuk klarifikasi pemberitaan hari ini," kata Husein. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post