Limpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Dilakukan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, melalui Subdit 2 Harda Melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah kepada Kejaksaan, Senin (20/11/2022).


Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut adalah perkara kasus mafia tanah yang berada di Lampung Selatan.

Kasus tersebut merupakan Perkara Tindak Pidana menggunakan atau membuat surat palsu dan menyuruh memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, maka ditetapkan 5 orang tersangka yakni:

1. Seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80).

2. Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68).

3. Seorang ASN Fungsional di Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58).

4. Seorang Notaris dan PPAT berinisial RA (49).

5. Juru ukur pada BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad M.S.i, mengatakan, "Kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21," ucap Rahmat.

Selanjutnya Rahmat Hidayat yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni dan para penyidik mengatakan, bahwa hari ini adalah pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan.

"Hari ini kita akan melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti," terang Rahmat.



Post a Comment

Previous Post Next Post