Kasus Suap Unila, KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila Cs

KPK kembali memperpanjang masa tahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani cs selama sebulan ke depan.



Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpul alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/11).

Di mana, Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih KPK sementara Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain tiga tersangka, satu orang lainnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung yakni penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi.

Andi didakwa menyuap Rektor Unila Karomani Rp250 Juta untuk meloloskan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Andi Desfiandi didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Post a Comment

Previous Post Next Post