INFO Segar Bagi Jurnalis Indonesia : Laporan produk/Karya Jurnalistik Tak Lagi Ditangani Polisi



November 15, 2022
Laporan Produk Jurnalistik Tak Lagi Ditangani Polisi

Laporan produk jurnalistik tak lagi ditangani Polisi, hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers, Kamis 10 November 2022.

Menanggapi masih banyaknya laporan tindak pidana terkait sebuah produk jurnalistik yang ditangani oleh Polri, akhirnya Dewan Pers melakukan langkah konkret untuk perlindungan terhadap wartawan.

Yang tepat pada peringatan hari Pahlawan kemarin, Memorandum of Understanding terbaru antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan soal karya para insan pers, resmi disepakati oleh kedua pihak.

“Ini adalah langkah konkret menjamin kerja jurnalistik teman-teman, dimana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik. Yang kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, perorangan, lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian. Kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri dan ditangani penuh oleh Dewan Pers,” urai M Agung Dharmajaya, selaku Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers.

Untuk diketahui, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri kali ini, merupakan langkah penegasan atas apa yang telah tertuang dalam MoU yang pernah ada sebelumnya.

Dimana pada Perjanjian Kerjasama yang terbaru ini, baik Dewan Pers maupun Polri sepakat Polri tak lagi menangani kasus terkait produk jurnalistik, yang ditegaskan seluruhnya dikembalikan secara penuh ke Dewan Pers.

Nantinya jika ada aduan masyarakat yang menyoal tentang karya jurnalistik, maka Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum dalam Undang-undang.

Dan jika terbukti tulisan tersebut merupakan sebuah karya jurnalistik, maka akan diselesaikan dengan mekanisme yang ada, yaitu permintaan maaf, atau pun memuat hak jawab hingga pada menurunkan produk tersebut dari website.

Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negera Republik Indonesia kali ini, berlaku hingga tiga tahun kedepan. Dan akan diperpanjang kembali demi mewujudkan pers Indonesia yang merdeka.

Post a Comment

Previous Post Next Post