FPPD Lampung Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di Pesawaran

PESAWARAN – Baru-baru ini Kejari Pesawaran menetapkan tersangka kasus penyelewengan Dana BOS senilai 2.3 miliar lebih.


Kepala Kejari pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.3 miliar lebih, yang mana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-202 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggung jawaban fiktif, terangnya,” (8/11/2022)

Lebih lanjut ia mengatakan, jadi dana BOS Madrasah yang di cairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang di rencanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terpisah, Juwantara selaku ketua Forum Pemantau Pembangunan Daerah Provinsi Lampung mengatakan kasus ini diyakini bahwa ada oknum lain yang mendalanginya.

“Kami (FPPD) menduga Jika kita lihat dari kasus tersebut rasa nya tidak mungkin kalau para tersangka berani memainkan peran nya sendiri tanpa ada yang membackup nya,” ungkap Juwantara (17/11/2022).

Juwantara juga menyampaikan, meminta Kejari Kabupaten Pesawaran dan Kejati Lampung untuk terus mengungkap dan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.

“Saya menduga bahwa ada oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut, maka kami dari Forum Pemantau Pembangunan Daerah (FPPD) Provinsi Lampung meminta Kejari Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa instansi-instansi terkait seperti jajaran pejabat Depag hingga kepala Depag Kabupaten Pesawaran. dan kami FPPD akan menjadwalkan pada hari Selasa (22/11/2022) untuk berunjuk rasa di depan Kantor Depag Kabupaten Pesawaran dan Kejati Lampung,” puungkasnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post