Siap-siap! 7,4 Juta Data STNK Terancam Dihapus, Ini Alasannya, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu



Sebanyak 7,4 juta kendaraan berupa sepeda motor dan mobil di Jawa Barat terancam berstatus bodong.

Pasalnya, kelengkapan surat kendaraan-kendaraan tersebut akan hangus karena pemiliknya tidak membayar pajak.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan unit kendaraan yang masuk daftar penghapusan adalah yang selama lima tahun STNK-nya mati dan tidak diperpanjang.

Kemudian dalam rentang waktu tambahan selama dua tahun juga tidak kunjung membayar pajak.

“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik kendaraan roda dua dan roda empat,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/10/2022).

“Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” sambungnya.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Di mana ayat (2) menyebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Dengan demikian maka ada waktu tujuh tahun bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya di mana dia juga diberikan peringatan beberapa bulan.


Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa data kendaraannya lah yang dihapus bukan penyitaan kendaraan.

Sebelum melakukan penghapusan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif di Jawa Barat.

Termasuk adanya upaya melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu.

Dedi memaparkan data 7,4 unit kendaraan itu diperoleh dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.

Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data tertinggi.

Pertama, Kabupaten Bekasi ada 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit, dan Kabupaten Bogor 697,492 unit.

Kemudian Kota Bandung 673,204 unit serta Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya dan stakeholder terkait akan segera menerapkan aturan penghapusan data kendaraan.

Dia berharap hal tersebut dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Post a Comment

Previous Post Next Post