Puluhan Warga Malangsari dan LBH Bandar Lampung Geruduk Kejati Lampung

Puluhan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan bersama LBH Bandar Lampung menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10).



Mereka menuntut penyelesaian penanganan dan memberantas mafia tanah di Desa Malang Sari. Termasuk mempertanyakan kejelasan status oknum Jaksa AM yang diduga terlibat tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejaksaan Agung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini," kata salah satu warga Malangsari, Dewi saat menyampaikan orasinya.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menambahkan, sejauh ini, Polda Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, dan BPN Lampung Selatan.

"Ada satu orang jaksa berinisial AM yang ikut membeli lahan di Malangsari, malah menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan," jelasnya.

LBH Bandar Lampung meminta Kejati bisa menyelesaikan kasus mafia tanah dan tidak pandang bulu dalam prosesnya. Selain itu, pihaknya mendorong Polda Lampung untuk transparan dalam penyidikan.

"Ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi hari ini juga ada gugatan, indikasinya untuk mengaburkan kasus ini," katanya.

Menanggapi itu, Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung Ahmad Fatoni, menyebut Kejatj netral dan profesional dalam penanganan perkara ini.

Sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas). Kami teliti dulu kalau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap, kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post