Kadis Pendidikan Minta Sekolah Fokus Belajar, Seragam Adat Lagi Dipikirkan agar Tak Beratkan Wali Murid

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Eka Afriana berusaha tak memberatkan wali murid atas keluarnya peraturan baru berpakaian adat dari Kemendikbudristek.




Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tersebut tentang pakaian seragam sekolah tingkat dasar dan menengah.

"Kami baru mendapatkan surat edaran masalah baju adat yang memang diinstruksikan oleh pemerintah pusat," katanya kepada Poskota Lampung, Jumat (21/10/2022). Eka Afriana akan mempelajari lebih dulu.

Oleh karena itu, dia minta semua sekolah untuk berkonsentrasi terhadap pembelajaran. Wacana baju adat, Eka Afriana akan lihat dulu bagaimana perkembangannya.

"Iya kalaupun nanti peraturan Menteri Pendidikan itu kita laksanakan, baju adat yang akan digunakan oleh siswa yaitu baju adat yang ada di Provinsi Lampung," katanya.

Sedangkan untuk anak-anak jalur billing, dia akan sikapi terlebih dahulu agar tak hanya sekedar selempang atau juga batik tema Lampungnya atau memang pure baju adat.

"Kita tunggu arahan Wali Kota Bandarlampung ya, bisa hanya selempang bercorak tapis Lampung atau bagaimana nanti teknisnya di lapangan," katanya

Post a Comment

Previous Post Next Post