Gagal Ngutang Rp596 M ke SMI, Gubernur Arinal Jajaki Bank Sumsel

Gagal ngutang Rp596 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjajaki kemungkinan pinjam ke Bank Sumatera Selatan (Sumsel).




"Kemungkinan saya juga mendapatkan pinjaman dari perbankan daerah, Bank Sumsel lebih kaya dari bank kita. 'Nak berapo bae kau pinjam kito enjuk, katanya. Makanya, kita akan buktikan dulu ini," ujarnya.

Gubernur Arinal memberi tahu gagalnya pinjaman itu pada Sidang Paripurna DPRD Lampung pekan lalu, Jumat (14/10/2022) dan pembukaan UKMK Expo Kemenkeu Satu di Kanwil Dirjen Pajak Lampung dan Bengkulu di Kota Bandarlampung, Selasa (18/10/2022).

Dia menyesalkan ditolaknya pinjaman dengan alasan angsurannya melebihi masa jabatannya. Arinal mengungkapkan dirinya telah melunasi pinjaman gubernur sebelumnya Rp1,7 triliun selama tiga tahun ke SMI.

Gubernur Arinal mengatakan pinjaman yang diajukan sudah memenuhi syarat, bahkan sudah disetujui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan PT SMI.

Namun, pinjaman tersebut terganjal rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia minta Kemendagri menegur jajaran terkait keuangan daerah.

“Gak papa disampaikan ke sana, karena sewaktu-waktu saya bisa menggantikan mereka juga," katanya. Dilanjutkannya,"Semua teman-teman partai boleh bercerita, ini buktinya bantu semua, tetapi justru orang Lampung yang membuat sulit."


Tenaga Ahli Itjen Kemendagri Nizwar Affandi mengatakan salah satu penyebabnya Pemprov Lampung gagal ngutang Rp569 miliar ada dua alasan: masa pinjaman dan terganjal peraturan.

Alasan pertama, Pemprov Lampung meminjam buat rekontruksi dan rehabilitasi 14 jalan Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan masa angsuran selama lima tahun, 2022-2026, melebih masa jabatan Gubernur Arinal.

"Kemendagri tak menyetujui pengajuan pinjaman karena masa tenor (pengembalian) pinjaman melebih masa jabatan Pak Arinal (2023)," ujar Nizwar Affandi kepada Poskota Lampung, Selasa (11/10/2022).

Alasan kedua, peraturan pemerintah (PP) sebagai amanat ketentuan Pasal 163 UU No.1 Tahun 2022 belum ditetapkan," kata mantan aktivis mahasiswa Universitas Lampung (Unila), politikus, dan pengamat.

Dia perlu menjelaskan kedua alasan penolakan pinjaman karena apa yang diungkapkan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto hanya karena belum adanya PP dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Rencana, pinjaman tersebut untuk membangun 14 ruas jalan provinsi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Post a Comment

Previous Post Next Post