Berulang Kali Dikangkangi Terkait Izin Menara Telekomunikasi, Pemkot Metro Ambil Langkah Lemah Gemulai

Kota Metro – Hampir satu tahun beroperasi, keberadaan bangunan menara Base Transceiver Station (BTS), setinggi 50 meter di Jl. Bison, Rt. 006 Rw. 03 Kelurahan Porwosari, Kecamatan Metro Utara, ternyata juga belum mengantongi izin resmi pendirian bangunan dari Pemerintah Kota Metro.


Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Ame Aprilia saat dikonfirmasi media melalui telpon selular. “Benar mas, kita belum pegang izin resminya. Pihak kami (PTSP, red) sudah kirim surat teguran yang pertama bulan lalu. Nah ini kita lagi proses surat teguran yang ke dua,” jelasnya, Rabu (12/10/22).

“Menara itu milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, domisilinya Jakarta. Dan menara telekomunikasi yang ada di Kelurahan Purwosari, Metro Utara itu sudah beroperasi kurang lebih per bulan November 2021,” tambah Aprillia.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Lurah Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Sugiana, pihaknya tidak tahu pasti terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan menara BTS yang berada di wilayahnya itu.

“Saya sendiri tidak tahu persis, apakah pengelola itu sudah punya izin lengkap dari PTSP. Yang jalas, pada waktu itu ada masyarakat datang ke kelurahan minta izin lingkungan. Karena sudah ada izin lingkungan dan ditandatangani oleh warga sekitar, termasuk RT dan RW, kami sebagai Lurah ikut merekomendasi. Namun, sebatas izin lingkungan,”papar Sugiana, di ruang kerjanya, Selasa (11/10/22) kemarin.

Resah dengan permasalahan itu, Ketua LSM Getar Ranting Metro Utara, Edwin Tantowi, angkat bicara, menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam hal ini sangat tidak tegas dan terkesan tutup mata. “Menara sudah berdiri gagah hampir satu tahun, sudah beroperasi, dan belum mengantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG,red),masa tidak terpantau. Berarti keberadaan Pemkot Metro ini tidak dianggap oleh mereka. Atau sebenarnya sudah tau tapi pura-pura tidak tau ?!,” ujarnya saat meninjau lokasi menara, Selasa (11/10/22) kemarin.

Menurutnya, dengan tidak adanya izin PBG berarti ada kebocoran retribusi disana, dan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD). “Mengakibatkan kerugian daerah itu. Belum lagi masyarakat Kota Metro, khususnya masyarakat sekitar menara, seolah-olah nggak ada pengawalan, pendampingan dari pemerintah setempat, kalau ada apa-apa dengan masyarakat Metro, siapa yang repot, kan Pemkot Metro juga,” tambahnya.

“Untuk kasus seperti ini, Pemerintah Metro harus tegas. Ini sudah dikangkangi. Terlalu bijak kalau hanya surat teguran-teguran terus. Ambil sikap tegas, segel, hentikan operasinya. Pasti datang itu perwakilan perusahaannya,” pungkas Towi.

Post a Comment

Previous Post Next Post