Soal Korupsi Retribusi, Walikota: Nanti Saya Cek Dinasnya

Bandarlampung--Walikota Eva Dwiana berjanji segera mendalami kebenaran kasus dugaan korupsi di instansi lingkup Kota Bandarlampung.



Hal itu disampaikan Eva Dwiana menanggapi adanya dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Ya kita terlebih dahulu melihat dan menanyakan pada dinas terkait soal kasus itu," kata dia, saat dimintai keterangan di gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (31-8-2022).

"Kan bunda baru datang dari umroh, jadi bunda akan lihat dulu. Nanti akan kita tanyakan lebih lanjut," tambah Eva.

Eva menuturkan, baru masuk kantor setelah beberapa hari melaksanakan umroh. Sehingga kata Eva, belum mengetahui secara jelas soal kasus tersebut.

Namun demikian, dia akan memberikan keterangan yang jelas soal perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan itu.

"Nanti insya Allah bunda kasih tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung lakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung, Selasa (30-8).

Plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Syarif menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa berkas yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019 sampai 2021 tersebut.

"Hasil penggeledahan dokumen banyak yang kita bawa, yang berkaitan dengan dengan kasus itu. Kurang lebih selama 3 tahun ya ini," ucapnya.

Disinggung soal saksi yang telah diperiksa, Syarif mengungkapkan, total sebanyak 76 saksi telah diperiksa penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah tersebut.

Namun demikian, Syarif enggan merinci siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.(**)

Post a Comment

Previous Post Next Post