Rektornya OTT KPK, Kemendikbud Ristek Tunda Unila Jadi Kampus Berbadan Hukum

BANDAR LAMPUNG  - Pasca Rektor Karomani OTT KPK, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda sebagai kampus berbadan hukum (PTNBH). Meski demikian, penundaan tersebut dilakukan karena masih ada dokumen yang kurang.




Plt Rektor Unila, M. Sofwan Efendi mengatakan, secara internal Unila solid di dalam, bahkan mahasiswa juga kompak bertekad menjadikan Unila lebih baik melalui skema PTNBH. Usulan PTNBH bukan terhalang, hanya saja usulan tetap berjalan, tapi ada skoring penilaian.

"Secara dokumen, masih ada yang kurang saat ini masih dibahas. Jika nanti sudah melampaui passing grade, InsyaAllah awal 2023 targetnya sudah bisa disetujui oleh kementerian," kata M. Sofwan Efendi saat diwawancarai awak media, Kamis (1/9/2022).

Untuk mencapai skema PTNBH, Unila bertekad menjadi lebih baik, dengan memberikan opini positif kepada publik. Dengan melaksanakan riset dan tri darma perguruan tinggi.

"Dengan PTNBH, positifnya lebih leluasa dan fleksibel dalam mengelola internal, termasuk masalah SDM, manajemen keuangan, dan aset. Nanti seluruh aset di Unila, kecuali tanah semuanya menjadi milik Unila," ujar M. Sofwan.

Dengan itu, Unila punya fleksibilitas dalam menata internal manajemen sesuai visi dan misi Unila. Akan tetapi, negatifnya dari PTNBH, Unila tidak lagi menerima bantuan seperti tidak mendapat lagi formasi dosen PNS, bahkan tidak lagi diizinkan termasuk alokasi pindahan dan lainnya.

Kemudian Unila tidak lagi mendapat hibah dari pemerintah, tapi nanti mendapat alokasi dana internal yang dikelola Unila. Sehingga harus ada upaya mencari dana untuk menopang tri dharma perguruan tinggi, dengan menjajaki kerjasama dan peluang lainnya. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post