KPK Tidak Pandang Bulu Usut Kasus Rektor Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.




KPK tidak segan untuk memproses keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Siapa pun dan dari pihak mana pun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Ali juga menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas secara maksimal kasus dugaan suap yang dilakukan Karomani. Upaya penelusuran dan pendalaman dalam mengusut perkara tersebut terus dilakukan oleh KPK.

Ali juga mendorong agar Karomani menyampaikan semua hal-hal terkait perkara yang diketahui ke tim penyidik.

"Keterangan yang bersangkutan nantinya dapat menjadi alat bukti dalam penanganan perkara ini," ujar Ali.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta dari pihak swasta Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus itu, Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta bersumber dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post