Drama Siltab Perangkat Desa Lamtim : Sebuah Kelalaian ataukan Konspirasi ?

Kita mendapatkan kabar dari media online bahwa beredar surat dari pimpinan DPRD Lamtim yang ditanda tangani ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif, M.Si. yang ditujukan kepada Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Pemkab Lamtim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat tentang Penghasilan Tetap (Siltap) dengan Pihak DPRD Lamtim, hari selasa 20 September 2022 di DPRD Lamtim.



Sementara ini publik tengah menanti bagaimana realisasi pertemuan antara Bupati Lamtim dengan Inspektorat Jenderal Kemedagri di Jakarta beberapa waktu lalu, apakah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bupati Lamtim?

Kita sebagai masyarakat sepertinya bisa kehilangan trust dan respect menyikapi pola kinerja Bupati beserta jajaran pemkab Lamtim yang kita rasa tidak profesional dan proporsional, dalam menjalankan roda pemerintahan di Lamtim.

Terkait masalah pengasilan tetap ( siltap) para perangkat desa yang nota bene adalah ujung tombak pemerintahan dan pelayanan publik adalah suatu hal yang sangat mendesak dan krusial.
Pada bagian inilah kita dapat memberikan penilaian apakah Bupati dan jajaran pemkab Lamtim sudah profesional dan amanah menjalankan prinsip pemerintahan yang good governance.

Memperhatikan pernyataan Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif bahwa kelalaian pemkab Lamtim adalah molor-molor(bertambah lama) alias menunda-nunda penataan anggaran di APBD Perubahan.
Sehingga berimbasnya tidak dapat dibayarnya siltap atau gajih/ upah para perangkat desa se- kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa demo unjuk rasa para perangkat desa/penyenggara pemerintahan desa ini dapat diterjemahkan sebuah sinyal ketidak percayaan perwakilan masyarakat publik kepada Bupati dan Jajaran Pemkab Lamtim.

Saya berharap bahwa peristiwa tidak dapat dibayarkannya siltap para perangkat desa se-kabupaten Lamtim yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019, sebagai peraturan pelaksana Undang Undang Desa tersebut bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang Undang dan perintah Pemerintah Pusat.


Kini publik menunggu langkah tegas dan solutip dari DPRD Lamtim apakah mereka pro rakyat ataukah ada kepenting lain.


Sekian, terimakasih..🙏🏻

Post a Comment

Previous Post Next Post