Bagaimana Jika E-KTP Hilang?






Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia saat sudah berusia 17 tahun.

Menjadi hal krusial jika e-KTP hilang, mengingat kegunaannya yang kerap kali diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, hingga pengurusan kegiatan vaksinasi seperti sekarang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus e-KTP yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya. Adapun e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Untuk membuatnya kembali, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Terlebih dahulu, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan dari kantor Kepolisian. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post