Polda Lampung Janji Tindak Tegas Polisi Terlibat Judi

Bandar Lampung -- Polda Lampung menegaskan akan menindak oknum polisi yang terlibat dalam aksi perjudian.


Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto mengatakan, penindakan ini akan dilakukan dengan tanpa pandang bulu. Polisi yang terlibat perjudian baik sebagai pemasang, backing, apalagi bandar akan berurusan dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada toleransi. Semua kejahatan polisi yang terlibat, apalagi masalah pidana akan kami sikat," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut dia, pengungkapan kasus perjudian di Lampung bermula dari laporan masyarakat. Dia menyebut warga Lampung kompak untuk membasmi aksi perjudian yang memang sudah meresahkan masyarakat.

"Ada yang laporan ke saya, suaminya main judi. Ya kita tangkap agar ada efek jera," katanya.

Wakapolres menegaskan, polisi yang terlibat perjudian akan berurusan dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian Republik Indonesia.

"Merujuk Pasal 21 ayat 1, anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar akan dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.

Terpisah, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, sejauh ini belum ada anggota polisi yang terlibat pidana perjudian di Lampung.

"Sejauh ini belum ada anggota polisi terlibat (pidana perjudian). Jika ada, pasti ditindak tegas," ujarnya.

Polda Lampung telah meringkus sebanyak 589 tersangka kasus perjudian selama tahun 2021 dan 2022. Angka itu didominasi dengan praktik perjudian konvensional.

Pada 2021, Polda Lampung berhasil menangkap 357 orang dengan 146 perkara. Sementara selama 2022, hingga per Agustus telah diringkus sebanyak 222 orang dengan 96 perkara.
EDITOR

Post a Comment

Previous Post Next Post