Para Penyuap Rektor Unila Mulai Gelisah!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan pemberi suap Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani (Aom), tidak hanya satu orang. Karenanya, lembaga anti rasuah itu kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.


Tak ayal pernyataan KPK RI tersebut membuat siapa saja yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Aom atau orang dekat Aom agar putra putrinya diterima di Fakultas Kedokteran Unila mulai was was.

“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/08/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Yayasan Alfian Husin, Andi Desfiandi selaku pemberi suap kepada Aom.

Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila diduga memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Aom.

Barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Aom dan kawan-kawan, jelas Ali, hampir Rp5 miliar. KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah KRM dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.ROMPI ORANGE : Rektor Unila non aktif Prof Karomani (Aom) turun dari lantai dua gedung KPK dengan mengenakan rompi orange.

“Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini,” tuturnya.

KPK bakal mengusut pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada Karomani.

“Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” kata Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara “personal” terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Karomani.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post