Polda Lampung melakukan penyidikan kematian ABH (RF) di LPKA secara ilmiah

Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Dirkrimum, Kombes Pol Reynold Hutagalung terus memantau perkembangan penyidikan kasus atas dugaan kematian anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Pesawaran Lampung.


"Ditreskrimum juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa malam.

Dia melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung oleh semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.

"Proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi Saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF(17). Proses Pra-rekonstruksi sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seijin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," kata dia.

Pandra menambahkan semua kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Lampung bertujuan untuk adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.

"Selain itu, guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan UU No.17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," kata dia lagi.

Post a Comment

Previous Post Next Post