Kasus ASN Kerap Siksa Istri di Lampung Barat Segera Sidang Berkas Perkara P21

Lampung Barat - Berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Artha Dinata (38), yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NMS (33), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Baskoro Budihardjo, mengatakan perkara KDRT yang melibatkan oknum ASN itu dinyatakan lengkap.

“Ya berkasnya sudah lengkap atau P21. Dan kemarin, Kamis, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa. Sehingga proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” kata Baskoro.

Menurut Baskoro, bahwa untuk sementara tersangka Artha Dinata masih menjalani penahanan di Mapolres Lambar. “Tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Barat,” ujarnya.

Kuasa Hukum korban NMS, Zeflin Erizal S.H, M.H, mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Lampung Barat, yang telah berupaya maksimal menangani kasus KDRT tersebut.

“Apalagi, kasus KDRT ini kan merupakan perkara khusus sehingga aturan undang-undang nya juga khusus. Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga korban berharap mendapat keadilan sesuai UU yang berlaku,” katanya.

Zelfin mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal seluruh tahapan persidangan hingga putusan pengadilan. “Dengan sama-sama mengawal kasus ini semoga apa yang menjadi hak korban untuk mendapat keadilan bisa didapatkan sepenuhnya, terlebih kasus KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main,” katanya.

Kerap Dianiaya Meski Hal Sepele

Sebelumnya, Arta Dinata (38), oknum ASN asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, dilaporkan istrinya NMS ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan tuduhan kerap melakukan penganiayaan dalam rumah tangga. Tidak hanya dianiaya, Karban kerap diancam akan di bunuh menggunakan pisau.

Kepada petugas NMS mengungkapkan bahwa kekerasan dan penganiayaan yang di alami tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 lalu. Dan puncaknya terjadi pada pertengahan Februari tahun 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post