Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana Wijayanto kembali dipanggil penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin (25/7), sekira pukul 13.45 WIB.
Reihana naik ke lantai 3 di Ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dengan Dana Covid-19.
Pemanggilan Reihana untuk pendalaman wawancara sebelumnya pada Kamis (21/7) lalu.
Pada saat kedua kalinya datang ke Polda Lampung Rhehana kembali ditemani kuasa hukumnya
Yopi Hendro advokat yang tergabung dengan Kantor Hukum Ahmad Handoko Associate And Law Firm.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rahman Nafarin membenarkan bahwa hari ini masih dilakukan wawancara, namun lebih didalami dari wawancara sebelumnya.
Post a Comment