Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Bandar Lampung Bidik Pemilih Pemula dan Minta ASN Netral

BANDAR LAMPUNG - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini, Selasa (14/6/22). Tahapan itu tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.



Menurut Badan Pengawas Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, pihaknya mempersiapkan langkah strategis dalam pengawasan Pemilu 2024. Salah satunya lewat peran pengawasan partisipatif masyarakat.

Dia mengatakan sebelum pendaftaran partai politi peserta Pemilu, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula terkait pentingnya pengawasan pastisipatif. Candra, sapaan akrabnya, menambahkan, sebelumnya Bawaslu Bandar Lampung audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu, audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama untuk sosialisasi ke siswa madrasah aliyah.

"Kita minta agar kami bisa memberikan pendidikan politik kepada siswa SMA dan sederajat," ujar Candra, di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selasa, (14/6/2022).

Candra menambahkan ada 70 sekolah di Bandar Lampung yang perlu diberikan sosialisasi. "Kita berikan edukasi tentang pentingnya keterlibatan masyarakat. Khususnya pemilih pemula dalam mengawasi setiap tahapan yang bersentuhan dengan masyarakat," kata Candra.

Netralitas ASN

Masuknya tahapan Pemilu 2024, kata Candra, membuat pihaknya dalam waktu dekat memberikan surat pencegahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat itu berisi tentang himbauan agar ASN netral.

Candra menambahkan ASN terikat dengan peraturan aparatur sipil negara. "Termasuk di media sosial, mereka tidak bisa memberika like, menyebar info, tentang partai politik. Bila ada yang melakukan dan ketahuan, bisa diproses dengan pelanggaran netralitas ASN," kata Candra

Pihaknya juga tidak luput memperhatikan anggota DPRD yang reses ketika tahapan Pemilu 2024 mulai berjalan. Dia berpesan agar anggota DPRD saat reses jangan terbawa ranah politik dukung mendukung calon tertentu.

"Namanya DPRD itu kan punya publik bukan punya partai politik. Jadi reses itu tempat menampung aspirasi masyarakat dan kegiatan itu difasilitasi oleh APBD atau APBN. Jangan sampai reses terbawa ranah politik terkait dukung mendukung calon tertentu. Hal ini juga tidak luput dari pengawasan," kata Chandra

Post a Comment

Previous Post Next Post