Proyek Gedung RSUDAM Bakal Sampai KPK, ADT : Ini Proyek Gak Bener, Amburadul, Overlab

Bandar Lampung– Proyek dua gedung yang miring dan amblas di lingkungan RSUD Abdoel Moeloek, bakal sampai ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal itu terungkap dari pernyataan Alzier Dianis Thabrani (ADT) yang bakal melaporkan proyek gedung bedah terpadu dan gedung neurologi senilai total Rp60 miliar, yang diduga sarat korupsi.




“Itu (tender) tidak benar, salah prosedur, amburadul, tumpang tindih, overlab, tim penyidik KPK akan turun,” ujar ADT saat menanggapi ditenderkannya kembali dua proyek gedung tersebut di tahun anggaran 2022 ini.

“Bangunan sudah miring, tim ahli harus turun, cek langsung ke lapangan,” tandasnya.

Sementara, saat sidak, Jumat (3/6/2022), Komisi 5 DPRD Lampung didampingi langsung oleh Dirut RSUDAM Lukman Pura, beserta jajarannya, dan langsung mengecek pembangunan gedung bedah terpadu, yang masih belum rampung, meskipun masa pembangunannya di tahun 2021 sudah kelar.

Ketua Komisi 5 DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan, kondisi bangunan RSUDAM ini masih dalam tahap pembangunan, yang artinya masih belum selesai.

“Artinya, ini (gedung) akan diperbaiki, kalau ada kekurangan kita akan perbaiki bersama, dimana saat ini sedang proses tender kembali di tahun ini, tapi pemenang belum diketahui,” ujar Yanuar, politisi PDIP ini.

Namun dikatakan Mikdar Ilyas, Sekretaris Komisi 5, bahwa persoalan ini bisa jadi pembelajaran bagi semua yang terlibat dan ke depan harus lebih berhati-hati.

“Kita khawatir adanya kelalaian sehingga terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Agar kesempurnaan gedung bisa dinikmati rakyat dan tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Mikdar.

Kemudian ditambahkan Deni Ribowo, pihaknya ke RSUDAM bukan hanya melihat gedung seperti yang diberitakan, miring.

“Kita lihat sangat banyak kemajuan di RSUDAM ini, sudah ada ruang VIP, klinik kecantikan, ini komplit. Anggaran yang disalurkan ke rumah sakit ini benar-benar sesuai. Ini semua agar rumah sakit ini lebih sempurna,” jelas Deni.

Post a Comment

Previous Post Next Post