Pendampingan Hukum Gratis bagi Guru Siap Dilakukan Lembaga Advokasi Guru Lampung





Lembaga Advokasi Guru Lampung mulai melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada sejumlah guru dan kepala sekolah.

Kegiatan dimulai dari Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, Sabtu kemarin ungkap Juru Bicara Lembaga Advokasi Guru Lampung Gindha Ansori Wayka, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Minggu (8/8/2021).

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Waykanan Usman Karim, Camat Negeri Besar, Kapolsek Negeri Besar, Ketua PGRI Negeri Besar, Kepala Kampung Tegal Mukti, Negeri Besar dan sejumlah kepala sekolah.

Hadir sebanyak 23 kepala sekolah yang berasal dari SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat se-Kecamatan Negeri Besar, tambah advokat Kelahiran Waykanan itu.

Hadir juga Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo, Resmen Kadafi dari kantor hukum Resmen Kadafi & Rekan, dan Anton Heri dari YLBH 98.

Kami akan terus melakukan sosialisasi, penyuluhan dan konsultasi hukum, serta memberikan bantuan hukum gratis untuk guru yang bermasalah dengan hukum, terusnya.

Ada beberapa kriteria yang mereka bantu, yakni guru yang diintimidasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum media. Termasuk guru yang dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

Sementara untuk guru yang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan pidana, tetap diadvokasi, tapi polanya secara profesional berdasarkan kesepakatan para pihak. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post