Ingatkan Anggota DPRD, Bawaslu Lampung: Reses Jangan Ditunggangi Politik

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota dilarang menggunakan kegiatan reses untuk kepentingan politik.



"Untuk anggota DPRD, saat reses jangan terbawa ranah politik dukung mendukung calon tertentu," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah, Rabu (15/6).

Dia mengatakan DPRD selain milik partai politik juga milik publik, jadi jangan sampai kegiatan reses yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat malah menjadi ajang untuk kegiatan politik (Kampanye).


"DPRD itu punya publik, dan reses itu tempat menampung aspirasi masyarakat yang difasilitasi APBD atau APBN. Jangan sampai, dalam kegiatan reses terbawa dengan ranah politik," kata dia.

"Ini juga (Kegiatan reses) tidak luput dari pengawasan kami nantinya," tambah Candrawansyah.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan kalau ada pelarangan DPRD tidak boleh menggunakan kegiatan reses untuk kegiatan politik ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, maka itu hal yang wajar.


"Iya kalau ada pelarangan seperti itu iya berarti kan nanti ditahap pemilu itu kami ada masanya kampanye dan ketika pada masa kampanye jika ada reses itu kami memang tidak boleh melakukan kampanye," katanya.

"Tetapi kalau sekarang Bawaslu tidak bisa mengatur-atur itu karena kan tahapan Pemilu mulainya nanti 2023. Nanti pada saat tahapan pemilu masuk baru boleh Bawaslu melarang tidak boleh Kampanye," tutup Elly.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi membuka tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6).

Post a Comment

Previous Post Next Post