Hentikan Proyek Jika hasil dari audit teknis bangunan gedung tersebut tidak layak.

Lampung,- Ahmad Basri Ketua Kajian Keritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) menuliskan bahwa ada yang menarik dari dua mega proyek pembangunan gedung RSUM yakni pembangunan gedung perawatan bedah terpadu dan gedung neurologi. Pertama adanya hasil temuan BPK proyek pembangunan tersebut merugikan milyaran karna tidak sesuai spesifikasi bangunan yang cenderung bergerak miring dan mulai rusak, Sabtu (25/06/2022) malam.



Sikap tanggap DPRD ( Komisi V) dari penemuan BPK RI tersebut perlu mendapatkan apresiasi positif. Sebab pembangunan tersebut menggunakan dana APBD dan merupakan tugas wewenang DPRD ( Komisi V) sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap peraturan dan APBD.

"Kunci utama dari penemuan BPK terhadap pembangunan mega proyek pembangunan RSUM ( dua proyek pembangunan ) menurut anggota DPRD harus menunggu hasil audit forensik terhadap kualitas dua bangunan tersebut. Jika ditemukan kualitas proyek dua bangunan itu tidak layak untuk diteruskan dapat membahayakan bisa menimbulkan korban jiwa," tulis Ahmad Basri

Maka temuan dari BPK RI harus menjadi catatan rekomendasi kepenegak hukum. Bahwa ada unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Oleh karna itu penegak hukum harus bergerak cepat menangani unsur - unsur yang melawan hukum.

"Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 sangat jelas. " Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi - menyalahgunakan wewenang - kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau pereekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun", tambahnya

Hemat penulis temuan BPK RI dan DPRD ( komisi V) harus segera membentuk team audit forensik kedua proyek bangunan tersebut. Agar dapat diketahui dengan cepat sejauh mana tingkat kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut sesuai penemuan dari BPK RI.

"Jika hasil dari audit teknis bangunan gedung tersebut tidak layak maka harus dihentikan proyek pembangunannya. Namun jika layak bisa diperbaiki maka hasil rekomendasi dari team teknis dapat dijadikan proyek dilanjutkan. Bisa diganti dengan kontraktor baru atau tetap yang lama. Dengan satu catatan tak ada unsur merugikan keuangan negara," pungkasnya.

Penulis : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba

Post a Comment

Previous Post Next Post