Demo Petugas KebersihanTuntut Pembayaran Upah

Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan aksi menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di Tugu Adipura, Minggu (29/9).




Aksi yang dikawal Solidaritas Rakyat Bandar Lampung, P2KBL, SRMI, LMND, SMI Prima dan Lantang selain menuntut pembayaran tunggakan gaji, peserta aksi juga meminta Pemkot mendaftarkan mereka dalam BPJS ketenagakerjaan serta meminta jaminan keselamatan atas intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Kita tahu pemda Bandar Lampung ini punya hutang di beberapa sektor dan beberapa Satker lainnya pun sama Pemkot Bandar lampung yang tidak membayar keringat pekerjanya" seru Korlap.

Cuaca mendung turut mendukung para peserta aksi menyampaikan aspirasinya di muka publik. "Apa yang kita lakukan ini adalah suatu hak demokrasi menyampaikan pendapat dimuka umum tidak harus dipecat" tegas Korlap saat berorasi.

Sementara Arpan ABB dari LMND menyesalkan pesan berantai yang dikirimkan Dewan Pengawas PDAM Rahmat Husen yang memuat terkait pemecatan petugas kebersihan sedangkan diketahui mantan tenaga ahli Herman HN merupakan mantan aktivis yang justru lebih berpihak kepada kekuasaan dan cenderung menjadi penjilat.

“Saya kecewa sebagai adiknya,orang dahulu meninggalkan pendidikannya demi rakyat justru sekarang demi menjilat kekuasaan seperti itu. Dia tidak tahu persoalan rakyat sekarang ini, dia yang mengirimkan broadcast itu,”ungkap Arpan.

Komentar Rahmat Husen melalui pesan berantai itu menurutnya tidak benar karena saat ini Pemkot hanya membayar satu bulan gaji dari dua bulan yang dijanjikan.

“Dia bilang gaji sudah dibayar, lah ini kan masih tertunggak, selain itu kawan kawan petugas kebersihan ini tidak ada yang minta dipecat karena sampai sekarang masih bekerja,”tegasnya.

Terkait dugaan ancaman pemecatan dan intimidasi, Arpan mengaku pihaknya tidak takut akan ancaman itu

“Tidak rasa takut kami akan ancaman itu, apalagi kebebasan berpendapat layaknya aksi ini diatur oleh undang-undang,”tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post