Proyek Pamsimas Dinas PUPR Lampung Selatan Dinilai Sarat Penyimpangan, DPRD Ancam Gelar Hearing

LampungSelatan – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 lalu telah mengalokasikan pembangunan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar lebih yang terletak di tiga kecamatan.




Lokasi pembangunan proyek tersebut diatas adalah Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo dengan pelaksana CV Salsabila dengan nilai pekerjaan Rp855 juta lebih. Kemudian titik kedua di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, dikerjakan CV Maju Mandiri dengan nilai Rp393,7 juta lebih, dan titik ketiga di Desa Banyumas, Kecamtan Candipuro, yang dikerjakan oleh CV Opening Putra Mandiri, dengan nilai Rp336 lebih.


Proyek Pamsimas atau disebut proyek Sumur Dalam Terlindungi (SDT) dengan sistem Broncaptering yaitu bangunan penangkap aliran rembesan air dari sumbernya dengan konstruksi beton semen dilengkapi ijuk dan kerikil sebagai penyaring air. Proyek ini dimaksudkan untuk penyediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar



Setelah selesai pembangunan proyek ini ternyata tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber untuk mendapatkan air bersih. Hal ini disebabkan peralatan tidak berfungsi, demikian juga infrastruktur bangunannya banyak yang rusak, seperti bak penampungan air sudah bocor, instalasi listrik dan instalasi air juga berantakan.

Proyek DAK PUPR Lampung Selatan TA 2021 ini diduga sarat dengan penyimpangan, diantaranya penyimpangan spesifikasi konstruksi sehingga hasil pembangunan tidak dapat memberi manfaat untuk masyarakat. Selain itu juga diduga terjadi penyimpangan prosedur, yang semestinya tender lelang pekerjaan, akan tetapi ini kuat dugaan hanya melalui penunjukan langsung (pengkondisian).

Dugaan adanya pengkondisian ini karena diketahui bahwa sebagai pelaksana pekerjaan adalah oknum ASN yakni Sahril Taufik yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Lampung, sementara perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek Pamsimas ini adalah perusahaan sewaan.

Salah seorang anggota dewan yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono yang lokasi kediamannya berdekatan dengan proyek Pamsimas Sidomulyo, setelah mengetahui dan memeriksa proyek tersebut, membenarkan pendapat masyarakat bahwa pekerjaan proyek itu berantakan dan sangat tidak layak.

“Saya sudah menegur KUPTD (PU) Kecamatan Sidomulyo, agar segera menghubungi rekanan, dikarenakan yang mengetahui rekanan adalah KUPTD PU Kecamatan, untuk segera memperbaiki sumur bor pamsimas yang berada di desa Sidomulyo dikarenakan tidak layak,” ucap Agus Sartono.

Agus Sartono juga menambahkan, bilamana tidak ditindak lanjuti, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing terkait masalah Pamsimas tersebut dan dirinya memberikan waktu kepada pihak rekanan untuk memperbaiki sampai setelah lebaran, dikarenakan masyarakat sangat membutuhkan air tersebut, karena ini adalah salah satu harapan masyarakat yang selama ini baru terwujud namun dengan kondisi yang seperti itu sangat tidak memuaskan.

“Bilamana tidak ditindak lanjuti, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing terkait masalah pamsimas ini dan saya memberikan waktu kepada pihak rekanan untuk memperbaiki sampai setelah lebaran, dikarenakan masyarakat sangat membutuhkan air, karena ini adalah salah satu harapan masyarakat yang selama ini baru terwujud namun dengan kondisi yang seperti itu sangat tidak memuaskan,” tambah Agus Sartono.

Masih dalam sambungan telepon selulernya Agus Sartono juga menerangkan, bahwa tower yang bocor itu bisa pecah sangat membahayakan, instalasi listrik dan air tidak rapih, dengan anggaran yang besar mencapai Rp. 855 juta, bahkan dilihat secara fisik bangunan itu tidak pantas dengan menelan anggaran yang begitu besar.

“Tower yang bocor itu bisa pecah dan sangat membahayakan, instalasi listrik dan air tidak rapih, dengan anggaran yang besar mencapai Rp. 855 juta rupiah, bahkan dilihat secara fisik bangunan itu tidak pantas dengan menelan anggaran yang begitu besar,” terangnya.

Melalui pemberitaan media ini, masyarakat berharap agar para pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik pembangunan proyek tersebut diatas, dan bilamana terdapat temuan-temuan masyarakat juga berharap agar persoalan ini dapat ditindak-lanjuti melalui ranah Aparat Penegak Hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post