KPK Minta Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi

UNDERCOVER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25 s.d 28 April 2022. Salah satu rangkaiannya pengarahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.



Bertempat di Aula Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan arahannya bertema “Integritas dalam Good Governance”. Firli menyebut korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan, mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah.


“Setiap orang yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. Harus menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai oleh sponsor,” kata Firli.


Firli menjelaskan para sponsor tersebut memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya terpilih. Sehingga kepala daerah tersebut seperti “membayar hutang” pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN.


Belum lagi, kata Firli, DPRD meminta “uang jasa” kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran; kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas; lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong. Menurutnya, hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus.


“Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya,” tegas Firli.


Firli merinci, praktik kroupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau suap. Penyebabnya adalah banyak masyarakat yang tidak tahu, ketika menerima gratifikasi atau suap, dianggap sebagai suatu rejeki. Maka disinilah peran pencegahan korupsi harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.


“Oleh karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi,” pungkas Firli.


Rangkaian kegiatan koordinasi KPK di daerah ini dilanjutkan dengan temu Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Prov Lampung. Paksi merupakan agen perubahan yang berkolaborasi bersama KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di masyarakat.


KPK bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) melakukan sertifikasi kepada para Paksi agar kompetensinya terukur dan diakui secara legal. Paksi punya peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia yang berbudaya hukum pada tahun 2045 dapat tercapai.

Post a Comment

Previous Post Next Post