Diam-diam Polda Dikabarkan Sudah Periksa Feni Ardila Soal Berita Bohong

BANDARLAMPUNG - Subdit V Krimsus Polda Lampung diam-diam dikabarkan telah memeriksa Feni Ardilla terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan LSM InfoSOS



Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terlapor Feni Ardila sudah diminta keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

"Kalau informasi yang kami dapat dia (Feni) memang sudah diperiksa penyidik, kabarnya tinggal gelar perkara saja," ujar salahsatu nara sumber

Menurut dia pihak Polda Lampung hingga kini masih akan melakukan gelar perkara menentukan langkah selanjutnya atas kasus yang sempat membuah heboh publik karena sempat menyeret nama seorang pejabat dan pentinggi partai politik di Lampung


"Informasi yang saya dapat katanya mau gelar perkara," ungkapnya.

Sementara berdasarkan konfirmasi awak media yang mangkal di Polda Lampung dengan Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan kasus Feni terus berjalan.


Namun saat awak media mencoba menghubungi Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat untuk memastikan apakah terlapor Feni Ardila sudah diperiksa, sayangnya ponsel Rahmat tak dijawab, dan pesan WhatApp yang dikirim juga belum direspon.


Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum LSM InfoSOS Ali Sofian yang dihubungi awak media mengaku belum mengetahui hasil perkembangan penyelidikan karena pihaknya belum mendapat laporan dari penyidik termasuk soal terlapor yang sudah diperiksa.

"Kita belum tahu karena belum dapat laporan perkembangan, apalagi soal terlapor (Feni) yang sudah diperiksa, selaku kuasa hukum kami belum dapat informasi," kata Ali Sofian saat dihubungi wartawan, Selasa 26 April 2022


Namun kata Ali Soifan jika memang terlapor sudah diperiksa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik artinya Polda Lampung sudah menjalankan tugasnya secara profesionalitas.


"Kami sangat mengaresiasi kinerja penyidik Polda yang sudah memeriksa terlapor (Feni). Dan kami berharap penyidik makin serius mencari kebenaran dalam kasus ini, termasuk membongkar dugaan ada settingan dan rekayasa tersistem dalam perkara ini," ungkap Ali


Diberitakan sebelumnya Feni Ardilla dilaporkan ke Polda oleh Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda


Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila dengan tuduhan dugaan menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.


Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.


Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung berinisial FS.

Dalam jumpa pers dengan awak media Peni mengaku petinggi partai di Lampung tersebut diduga merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.

Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu menarik paksa Feni ke meja FS.


Pasca pengakuannya, Feni malah melalui unggahan video pada Kamis 17 Februari 2022 dan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi.

Dalam video tersebut Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun, termasuk oleh FS.

Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan wartawan.


Dalam rekaman suara tersebut Feni menceritaan kronologis dugaan pelecehan diduga dilakukan FS terhadap dirinya di SOuth Bank kepada awak media.

Hingga kasus ini bergulir penyidik Polda Lampung sudah memeriksa sekitar lima lebih saksi untuk diminta keterangan.

Diantaranya Junaidi Farhan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, kemudian Sekretaris InfoSIS Arista Trisnandi, dan beberapa awak media yakni Wanda, Riko, Juharsa, dan Wandi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post