DPRD Legislator PKS: Perbaikan 14 Ruas Jalan Provinsi Harus Sesuai Prosedur

Bandarlampung - Anggota Komisi IV DPRD Lampung Vittorio Dwison mengingatkan Gubernur Arinal Djunaidi agar perbaikan 14 ruas jalan provinsi sepanjang 280 meter berjalan sesuai koridor aturan hukum dan prosedur.


Karena, dana yang digunakan pemerintah provinsi Lampung untuk perbaikan tersebut merupakan hasil meminjam dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai 569 miliar (Hutang).

Kemudian, pemerintah provinsi Lampung juga berencana untuk melaksanakan perbaikan di 14 ruas jalan pada bulan April hingga Mei 2022 melalui proses tender.

“Tentu kami berharap proses, tender maupun pelaksanaan perbaikan ruas jalan tersebut mesti taat hukum dan taat prosedur. Jangan sampai, terjadi preseden yang sama seperti yang lalu-lalu,”kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (Selasa (05/04/2022).

“Sebab peristiwa (Kasus) hukum terkait anggaran pinjaman SMI ini begitu nyata, pernah terjadi di Sai Bumi Ruwa Jurai ,” terang Vittoria.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengerjaan jalan, baik yang berasal dari alokasi APBD, terlebih yang dianggarkan dari pinjaman (PT SMI) harus dikelola dengan baik guna mewujudkan kualitas jalan yang baik, memenuhi standar usia infrastruktur.

“Jangan sampai mengulang-ulang lagi pengerjaan ditempat yang sama, karena hasil pengerjaan (jalan) buruk, terlebih anggaran terbatas. Lalu dampaknya tidak terjadi pemerataan perbaikan atau pembangungan jalan di ruas jalan Provinsi yang berbeda. Hal ini harus diingatkan oleh Gubernur kepada dinas terkait,” ungkap dia.

Perlu diketahui, dari informasi yang didapat bahwa 569 miliar dana yang dipinjam 139,8 miliar dialokasikan ke pembangunan jalan di Lampung Tengah sebanyak 3 ruas jalan yakni ruas Kota Gajah – Simpang Randu sebesar 59,5 milyar, lalu ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya dengan alokasi sebesar 54,3 milyar dan ruas Seputih Surabaya – Sadewa, dengan alokasi 26 milyar. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post