DPD F.SPTI-SPSI Merespon RAT TKBM Yang dianggap Cacat Hukum

Bandar Lampung - Tanggapan dari ketua DPD F.SPTI-SPSI Propinsi Lampung langsung ke lokasi kejadian di lapangan terkait aksi demo buruh yg terjadi saat rat di laksanakan, menganggap RAT koperasi TKBM cacat hukum karna yg dinilai tdk transfaran serta memanipulasi data dan masif jauh dari azaz demokrasi , dan fungsi koperasi itu sendiri. Ini RAT koprasi Perimer bukan sekunder. Koprasi Perimer itu keputusan tertingginya adalah Rapat Anggota bukan keterwakilan jika adanya permasalahan di dalam Koprasi TKBM itu sendiri, pengurus koprasi tkbm di anggap telah melakukukan pemalsuan data anggota buruh yg mendukung padahal kenyataannya buruh sebagian besar menolak, tertuang dalam bentuk pernyataan serta di tandatangani langsung oleh buruh yg terhimpun dalam keanggotaan koperasi TKBM pelabuhan panjang. Dan ketua serta beberapa pengurus koprasi juga sedang dalam proses hukum terkait adanya laporan dugaan penyelewengan dan penggelapan uang koprasi buruh, di kejaksaan dan Polda Lampung ini adlh sbuah kesewenang²an yg mencederai Koprasi TKBM dan menyengsarakan dan menelantarkan hak-hak anggota, buruh panjang.



Mereka para pendemo (Buruh/anggota koprasi TKBM) meminta kepada pengurus F.SPTI-SPSI Profinsi Lampung Bapak Hi.A Jajuli ISA untuk dapat melakukan dan bertindak serta memihak kepada Buruh ini harus di selesaikan scara hukum. Buruh Panjang tidak percaya kepada kepengurusan Cabang F.SPTI-SPSI Panjang terkait masalah ini.

yg sangat ironisnya dinas dan sektorat terkait yg terlibat dlm RAT tsb justru mendukung dan tutup mata dan mengabaikan para buruh yang di lakukan oleh ketua TKBM Agus cs dan para pengurus koprasi TKBM tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post