2 Orang Saksi diperiksa Dalam Kasus Korupsi di Koni

BANDARLAMPUNG ---- Tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsua) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.




Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, adapun dua orang saksi tersebut diantaranya TM selaku Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dengan proses penetapan memfasilitasi rapat paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan anggaran hibah dana KONI," katanya berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Kemudian satu orang lainnya yakni HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan pencairan dana hibah pada KONI tahun 2020.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.


"Di mana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan," tutupnya. (NDI)

Post a Comment

Previous Post Next Post