Kadis PMPTSP Lampung Diminta Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran

Bandarlampung - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri kembali menjadi sorotan. Sang Kadis diminta transparan dalam pengelolaan keuangan, hal tersebut diutarakan Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan saat dimintai keterangannya, Selasa (11/01/2022).



Menurut Dedi sapaan akrabnya, Kadis merupakan Pengguna Anggaran (KPA), sehingga harus mengedepankan asas transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dikelolanya.


"Baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagai KPA maka Kadis PMPTSP Lampung harus mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaannya," tegas Dedi.


Lanjut Dedi, dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 telah diimplementasikan, yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan pengganti dari PP nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.


"Regulasi sudah mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, transparansi harus di kedepankan dalam mengelolanya, sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawal anggaran yang dikelola Pemerintah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peruntukannya untuk apa dan realisasinya bagaimana," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, sangat disayangkan, itulah ungkapan yang tepat menggambarkan dalam hal peruntukan DAK tahun 2021 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, yang terkesan tak transparan.


Pasalnya, pengelolaan DAK tahun 2021 diduga tak transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Hal itu semakin dikuatkan dengan tidak terbukanya Kepala Dinas PMPTSP Lampung Yudhi Alfadri yang pilih bungkam.


Saat disambangi ke kantornya, menurut penuturan salah satu Staf di lobby mengatakan bahwa Kepala Dinas PMPTSP sedang keluar dan tidak berada di kantor.


"Tadi saya telepon ajudannya, Bapak Yudhi (Kadis PMPTSP, red) sedang keluar mas," ujarnya, Senin (10/01/2022).


Tak sampai disitu, upaya konfirmasi terus dilakukan. Beberapa kali awak media mengirimkan pesan singkat ke WhatsApp Kadis PMPTSP Lampung, namun tak ada jawaban.


Perlu diketahui, Dinas PMPTSP Provinsi Lampung mendapatkan alokasi DAK di tahun 2021 sebesar 507.467.000 dengan judul Dana Fasilitas Penanaman Modal. (Gus)

Post a Comment

Previous Post Next Post