Diduga Pungli dan Korupsi Hampir 4 Milyar , Kades dan TPK Desa Sinar Rejeki Diperiksa Kejari Lamsel

Pemerintahan Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang mempunyai PAD yang bersumber dari APBN yaitu DD , APBD yaitu ADD, Pasar konvensional yaitu Pasar Sukamaju dan Pasar Sumber Bakti serta pembuatan surat ganti rugi garapan, juga hibah tanah yang notabennya masih wilayah register 40 gedong wani diestimasi 3 - 4 milyar rupiah tidak mengikuti regulasi yang benar (indikasi pungli dan korupsi.red).



Dalam hal ini tim Kejaru Lampung Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap fokus kegiatan per tahun anBerdasarkan laporan masyarakat Eds (identitas.red) tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan 13/01/2022 turun melakukan penyelidikan langsung ke lokasi pekerjaan di Desa Sinar Rejeki. Pemeriksaan terhadap TPK yang pernah menjabat pada tahun 2017 -2021, berserta Kepala Desa Sinar Rejeki Drs. Daryanto hadir di ruangan Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan keterangan terhadap Penggunaan dan penyerapan PAD Desa Sinar Rejeki tahun 2017 -2018.

ggaran ujar Rofi'i (salah satu anggota tim KEJARI.red).

Awak media melakukan konfirmasi hal tersebut melalui perangkat Desa Sinar Rejeki melalui whatsapp Sekretaris Desa bapak Widi, namun sampai berita ini dinaikkan awak media belum menerima klarifikasi akan hal ini

Post a Comment

Previous Post Next Post