Bejat Parah Lagi .. Oknum Guru Ngaji di Pesibar Gauli 13 Muridnya

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 105 Krui, sekaligus Guru Ngaji berinisial BH (39) di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Polisi Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Belasan muridnya.





Diketahui, Kasus Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban Pencabulan melaporkan tindakan bejat Pelaku kepada orang tuanya, mendapat pengakuan Anaknya, Orang Tua Korban langsung melaporkan Kejadian yang menimpa anak nya ke- Polsek Pesisir Utara pada jum'at (07/1/2022).


Kasatreskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Pencabulan pada sabtu (8/1/2022), dan saat ini yang terlapor sedang ditahan di Mapolsek setempat.


Menurut Ipda Meidi, dari keterangan Pelaku, yang bersangkutan telah melakukan pencabulan kepada 13 anak muridnya, saat sedang belajar mengaji di rumah pelaku. Untuk korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang rata rata berusia 8-11tahun.


Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada murid nya yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar, selain itu Pelaku juga menggiring imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau di cabuli oleh pelaku, Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.


Untuk kondisi belasan korban pencabulan, Meidi mengatakan korban saat ini mengalami trauma dan sedang menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Sedangkan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum telah telah diamankan oleh Polisi.


Sementara, Untuk pelaku sendiri telah dilakukan penahanan disel tahanan Mapolsek Pesisir Utara sejak sabtu (8/01/2022) sebelum di serahkan Ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut, jika terbukti bersalah Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post