Cakades Soroti Pencabutan surat Penundaan Pilkades PAW

MESUJI UNDERCOVER - Calon Kepala Desa (Kades) Desa Sungai Badak-Mesuji, Faisal, menyoroti soal dicabutnya surat penundaan Pilkades PAW Desa Sungai Badak oleh Bupati Mesuji, Saply tertanggal 13 Desember 2021, sehari sebelum jadwal pemanggilannya oleh PTUN Bandar Lampung.




" ANEH bin ajaib, surat penundaan baru di cabut tgl 13 Desember kemarin, namun pelaksaan Pilkades sudah dilaksanakan sebelum surat penundaan dicabut," Ketusnya, usai memenuhi panggilan selaku penggugat dari PTUN Bandar Lampung terkait Pilkades PAW Sungai Badak, Selasa (14/12/2021).

Tadinya, Terus Faisal, ia berharap dengan dicabutnya surat tersebut, Bupati Mesuji melalui jajarannya akan melaksanakan tahapan yang tertunda. Tapi, nampaknya pemerintah tengah berupaya untuk langsung melantik Anitayana sebagai Kepala Desa Sungai Badak.

" Berdasarkan musyawarah Pilkades pada 26 November lalu, Anitayana ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Badak, yang merupakan lanjutan dari pelaksaan Pilkades PAW tanggal 29 Mei 2021, dengan Kades terpilih, Surti yang akhirnya mengundurkan diri," Ujarnya.

" Kalau memang benar mau ada pelantikan, meski tidak masuk akal, sebaiknya Bupati Mesuji bijaksana, mengevaluasi siapa yang sudah melaksanakan tahapan sebelum surat penundaan itu dicabutnya," Tambah Faisal.

Ia pun menjelaskan bahwa di peraturan bupati (perbup) no. 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari perbup no 36 Tahun 2017, disebutkan dalam pasal 84 ayat 1 dalam hal terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkades tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pilkades lanjutan. Sedangkan ayat 2, pelaksanaan pilkades lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pilkades yang terhenti.

" Silahkan masyarakat menilai. Saya berharap Bupati Saply bisa lebih peka menjunjung kebenaran dan keadilan. Dan kepada DPRD Mesuji, untuk lebih dapat menjalankan fungsinya. Saya pun akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum yang lain," Kata Faisal.

Post a Comment

Previous Post Next Post