LSM: Buruknya Pekerjaan PUPR Lampung Selatan di Desa Sinar Rejeki Jati Agung

Kegiatan rehabilitasi gorong gorong ruas jalan Sinar Rejeki - Kotabaru di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak Rp.189.093.799 yang dilaksanakan oleh CV.Badar Perkasa dengan masa kerja 45 hari pada pagu anggaran 2021, di nilai janggal.



Berdasarkan penelusuran awak media, Trimono selaku koordinator pelaksana kegiatan, tidak menunjukkan bestek kerja sebagai acuan kegiatan, juga pengawasan yang seyogyanya dilakukan pihak Dinas PUPR yang dianggap tutup mata akan pekerjaan ini.

Bukan hanya pekerjaan ini, Trimono juga menjadi pelaksana kegiatan pekerjaan fasilitas umum berupa MCK dan septictank yang berdasarkan investigasi LSM GPAN melalui ketua Edi Syahputra Sitorus, ST mengatakan pekerjaan tersebut sangat janggal. Selain tidak menggunakan plang proyek, pekerjaan pun menggunakan cara manual dalam pengadaan adukan mix sehingga secara teknis akan menimbulkan keretakan kedepan.

DPP LSM GPAN akan segera melayangkan surat laporan ke KEJATI Lampung untuk dilakukan mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang undang di Indonesia .

Awak media melakukan konfirmasi akan hal ini melalui selular ke Trimono serta sekretaris desa yang bernama Widi, namun mereka enggan memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post