Tim Razia Rutan Klas IIB Krui Geledah Kamar Tahanan

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Dalam rangka pemeriksaan atau evaluasi keamanan sesuai perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui melaksanakan razia/penggeledahan kamar hunian pada Blok Damar dan Blok Tuhuk serta Kamar Tahanan Wanita Rutan Krui, Kamis, (01/11/2021).



Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., dan dilaksanakan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Jonli Oswan beserta regu pengaman.

Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa hasil dari razia yang dilakukan, petugas menemukan beberapa benda larangan yaitu :

- Besi Cover Kipas Anggin : 4 buah

- Hanger Stanlis : 6 buah

- Sendok Stenlis : 1 buah

- Gelas Kaca & Stanlis : 8 gelas

- Paku & Potongan kuku : 2 Buah

- Mangkok Stainless : 1 Buah

- Botol Kaca & korek Gas : 1 Buah

- Penukur Jenggot : 3 Buah

- Patahan Sikat gigi & tali : 3 Buah

"Dalam rangka mencegah kejadian yang tidak diinginkan dalam kamar hunian warga binaan, Rutan Klas IIB Krui selalu melakukan kegiatan rutin untuk melakukan razia di setiap sudut lingkungan Rumah Tahanan supaya barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan terjaring dan tidak disalahgunakan oleh warga binaan", ujar Hendra.

"Selanjutnya barang-barang terlarang yang ditemukan tersebut akan didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan",beber Hendra.

setelah melakukan razia tidak ditemukan barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Jonli Oswan mengatakan tidak akan memberi celah bagi siapapun yang akan menyelundupkan handphone dan Narkoba.

"Handphone dan Narkoba adalah sesuatu yang fatal jika ditemukan di dalam Rumah Tahanan, untuk itu kami tidak akan lengah dan akan selalu memeriksa ketat barang apapun yang masuk kedalam rutan", tegas Jonli. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post