Setelah Lampung Utara, KPK Dorong Lampung Tengah Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Skor MCP

UNDERCOVER - Setelah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (3/11) kembali menggelar rapat yang sama dengan Pemkab Lampung Tengah demi mendorong percepatan sertifikasi aset dan capaian program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Rapat digelar secara daring dengan peserta jajaran pemda dan Kementerian ATR/BPN Lampung Tengah.



“Semoga capaian MCP di bulan-bulan terakhir ini bisa dikebut untuk data-data yang belum cukup. Di cek satu per satu, karena waktu efektif tinggal 2 bulan ini. Mari saling mendukung. KPK siap membantu apabila ada kendala di Lampung Tengah,” ujar Plt. Deputi Bidang Koodinasi Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono.

Hadir Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Tengah Nirlan melaporkan progres capaian sertifikasi aset. Dia memaparkan sebanyak 339 bidang atau 26 persen dari total 1.305 bidang aset tanah yang dikelola Pemkab Lampung Tengah sudah bersertifikat. Selebihnya, 74 persen atau sebanyak 966 bidang belum bersertifikat.

“Dari 966 bidang yang belum bersertifikat, 529 bidang sedang berproses di BPN Lampung Tengah. Sisanya 437 bidang kita prioritaskan untuk diselesaikan di tahun 2022. Harapan kami di tahun 2022 seluruh aset tanah sudah bersertifikat,” ujar Nirlan.

Terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Nirlan melaporkan bahwa di Kab. Lampung Tengah terdapat total 16 perumahan dan tercatat yang sudah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 4 lokasi. Sementaram sisanya 12 lokasi lainnya sedang dalam proses.

“Beberapa upaya percepatan penyerahan PSU oleh perumahan di antaranya kita sudah membuat peraturan Bupati terkait PSU, membuat pakta integritas setiap pengembang perumahan, membentuk tim PSU, serta menyiapkan Berita Acara Serah Terima dari pengembang. Kita targetkan tahun ini selesai,” katnya.

Nirlan juga menyampaikan bahwa terdapat 16 bidang aset tercatat lebih dari satu atau tercatat ganda. Sebanyak 14 bidang terkait Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Mesuji dan 2 bidang terkait dengan aset provinsi.

“Ini sudah selesai. Kita sudah melakukan penghapusan berdasarkan SK Bupati dan tidak lagi menjadi aset kita karena memang faktanya bukan,” terang Nirlan.

Kemudian menyangkut pemulihan aset, Nirlan menjelaskan bahwa terdapat dua, yaitu berupa tanah di bawah jalan dan aset tanah eks PDAM Way Irang. Khusus Way Irang, kata Nirlan, menyangkut pemecahan Kab. Pemkab Lampung Tengah melakukan pemulihan aset tanah di bawah jalan pada tahap 1 bulan September 2021 sebanyak 24 ruas dari 230 ruang jalan Kab Lampung Tengah dengan luas 831.500 meter persegi dengan total nilai sekitar Rp316,9 Miliar.

Selain itu, terkait kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak, Nirlan melaporkan, dari total 9 mobil, 5 sudah ditarik oleh pemda. Lalu, sambungnya, untuk roda dua, dari 8 unit, sudah ditarik 1 unit. Sisanya, lanjut Nirlan, sudah dikirimkan surat yang ditandatangani oleh Bupati.

Terakhir, Nirlan mengapresiasi KPK dan menyampaikan komitmen Bupati untuk terus melakukan program pencegahan korupsi terutama melalui MCP.

“Pada tahun 2020, Pemkab Lampung Tengah berada di peringkat 14 dari 15 pemda di seluruh Provinsi Lampung. Bupati dalam hal ini berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kab. Lampung Tengah melalui MCP,” ujar Nirlan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Albert Muntarie menyampaikan bahwa di luar 339 bidang aset yang sudah bersertifikat, di tahun 2020 terdapat pendaftaran sertifikasi yang masuk sebanyak 205 bidang. Dari jumlah tersebut, katanya, terbit pada akhir tahun 2020 sebanyak 122 sertifikat. Sisanya, 83 sudah terbit dan akan diserahkan segera.

“Untuk 2021, sudah dilakukan pengukuran sebanyak 456 bidang dari total 529 bidang yang didaftarkan. Dan sudah terbit sebanyak 23 bidang. Minggu depan secara simbolis akan kita serahkan kepada Bupati atau Sekda 83 ditambah 23 jadi total ada 106 sertifikat. Semua on progress. Koordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah sekarang Alhamdulillah cukup intensif,” ujar Albert.

Menutup kegiatan, Kepala Satuan Tugas Korsup wilayah II KPK Nana Mulyana menyampaikan komitmen KPK untuk terus memantau progress realisasi sertifikat yang terbit di tahun 2021. “Mari sama-sama berikhtiar di RPJMD 2024 nanti seluruh aset pemda dan BUMN/BUMD sudah bersertifikat,” tutup Nana.

Post a Comment

Previous Post Next Post