PAMSIMAS Kampung Pendowo Asri Diduga Berbau Korupsi

UNDERCOVER - Perlu di ketahui Program Pamsimas adalah salah satu program pemerintah Pusat dalam rangka menciptakan masyarakat hidup bersih dan sehat melalui penyedian layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, Kampung Pendowo Asri TA. 2018 mendapatkan alokasi anggaran dengan nilai sebesar Rp. 330.000.000 yang berdiri dari dana BLM Rp. 231.000.000, Dana Incsh Rp.13.200.000 dan Danang InKind Rp. 52.800.000,-



Pelaksanaan proyek program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang di Laksanakan oleh KKM Tirta Pandawa yang berlokasi di Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, TA. 2018 terindikasi berbau Korupsi.

Temuan tersebut di analisa dan diteliti secara langsung di lapangam oleh Tim Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Korwil Lampung ( DPP KPK Tipikor ) dengan melakukan pengumpulan bukti berupa Data realisasi antara lain sebagai berikut :

1. Proposal Desa

2 .Struktur Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)

3. Sumbangan Tunai Masyarakat (Incash)

4. Rencana Kerja Masyarakat (RKM)

5. Berita Acara Pertanggung Jawaban Dana.

6. Berita Acara Serah Terima

7. Berita Acara Uji Fungsi

8. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan SPAMS

9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

10. Form Volume Barang/Jasa, Harga Satuan Terkontrak.

11. Standar Satuan Harga yang tentukan pemerintah (SSH)

12. Foto Dokumentasi Realisasi 0% sampai dengan 100%.

13. LPJ Dana Desa TA. 2019

14. Analisa perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PU PR ) No. 28/PRT/M/2016 Tentang Analisa Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Dari hasil penelitian di lapangan, di dukung dengan analisa Data dan Keterangan dari Narasumber, Tim Peneliti dari Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Korwil Lampung ( DPP KPK Tipikor ) menemukan beberapa permasalahan yang di anggap tidak sesuai dengan JUKNIS yang telah di tetapkan oleh DITJEN CIPTAKAN KARYA yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum, adapun temuan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sistem pelaksanaan yang di kuasai oleh golongan atau oknum aparatur pemerintah kampung tertentu sehingga tidak sesuai dengan Juknis DITJEN CIPTA KARYA dan terindikasi KKN.

2. Ditemukan Indikasi Mark Up dan Penggelembungan pada item kegiatan pengadaan perpipaan, pengadaan jasa pengeboran dan pengerjaan menara air yang terindikasi merugikan negara.

3. Adanya indikasi Manipulasi pada Proses pengadaan barang jasa yang tidak sesuai dengan Juknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat yang sudah di tentukan.

4. Pagu anggaran tidak sesuai dengan Volume Kerja.

5. Serta indikasi manipulasi data pada Incash 4% yang ditalangi oleh oknum pihak tertentu, hal ini jelas bertentangan dengan Juknis yang sudah ditentukan dan merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum dan terindikasi Korupsi.

6. Adanya Indikasi manipulasi pada perumusan menentuan Volume barang dan jasa, serta harga satuan terkontrak yg terindikasi tidak sesuai dengan Juknis yg sudah di tentukan.

Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa data terhadap pengerjaan Program PAMSIMAS di Kampung Pendowo Asri Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, di temukan adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum yang terindikasi KKN ( Kolupsi, Korupsi dan Nepotismeyang merugikan negara, hal ini di simpulkan dari hasil analisa Hitung pada beberapa item pekerjaan yaitu :

1. Pekerjaan dan pengadaan perpipaan.

2. Pekerjaan dan pengadaan jasa sumur Bor.

3. Pekerjaan menara air.

yang patut untuk di periksa dan di pertanyakan kebenarannya dengan Nilai Analisa Kerugian Negara sebesar Rp. 70.344.000,- .




Saat di konfirmasi kepada Biworo Agus Suptopo selaku Koordinator KKM di kediaman nya Rabu 27 Oktober 2021 pukul 10.54 Wib. Beliau menyampaikan bahwa beliau tidak tau apa - apa terkait Progres Pelaksanaan Pembangunan PAMSIMAS yang ada di kampungnya " Saya sebagai Koordinator KKM hanya di pakai Namanya saja, semua yang mengatur pelaksanaan kegiatan adalah saudara Santoso dan Saudara MArwan" Imbuhnya.

Biworo Agus Suptopo juga menambahkan bahwa terkait Incash 4 % sebagai syarat utama untuk mengikat dana BLM itu tidak ada partisifasi dari masyarakat, melainkan dana tersebut di talangin oleh oknum kepala Kampung, sistemnya setelah dana BLM nya cair ya di kembalikan lagi uangnya, Beliau juga menambahkan bahwa tidak tau menau terkait Berita Acara Pertanggung Jawaban Dana "Ini betul tanda tangan saya tapi Saya hanya di suruh tanda tangan saja, waktu ambil uang di Bank yg ngambil itu Saudara Santoso dan Saudara Marwan.

Bahwa dengan banyaknya hasil temuan di lapangan tentunya sangat menjadi pertanyaan besar ? bagaimana bisa seorang Koordinator KKM selaku pelaku utama dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan pamsimas tidak tidak memahami Juknis terkait pelaksanaan kegiatan, sedangkan juknis merupakan kunci tata cara proses tahapan pembangunan.

Tim juga mempertanyakan status dari fungsi evaluasi dan fungsi monotoring Kepala Kampung Pendowo Asri selaku pejabat penanda tangan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) sekaligus Pejabat penanda tangan SK KKM Tirta Pandawa, dengan adanya temuain tersebut, hal ini menujukan bahwa kepala kampung telah lalai dalam fungsi evaluasi dan fungsi monotoring, sehingga atas kelalaiannya bedampak dan menimbulkan kerugian negara.

SAFTARI Koordinator Peneliti DPP KPK Tipikor Korwil Lampung menyampaikan bahwa Tim sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak Kepala kampung Pendowo Asri, akan tetapi setelah Tim sampai di kediamananya beliau tidak ada di tempat.

Tim DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Akan Melaporkan Hasil Temuannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan semua bukti-bukti yang ada, untuk di proses agar bisa di tindak lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post