RDP Konflik Tanah Antara Tiga Ahli Waris, Pemprov dan Masyarakat

UNDERCOVER - Terkabulnya pengajuan dari Tiga ahli waris di wakilkan dari Lembaga Mabesbara untuk Mediasi di DPRD Provinsi Lampung terkait permasalahan Tanah hak milik Tiga Ahli Waris berdasarkan surat yang di sampaikan ke DPRD Provinsi Lampung dan langsung di tindak lanjuti oleh Komisi 1 pada tanggal 1/11/2021, 




Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan pada hari ini Rabu 3 November 2021 di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Sidang dengar pendapat atas kepemilikan tanah di Sabau Balau yang disampaikan oleh Tiga Ahli Waris adalah Hak Milik Orang Tuanya berdasarkan Asal Usul/Riwayat perolehan secara rinci telah disampaikan dalam Surat yang dikelola sejak Tahun 1960 bukti surat (Warkah) ada Pelepasan Aset Negara berupa Tanah OKUPASI yang masuk dalam Hak Guna Usaha PTPN. 

Proses pelpasannya pada Tahun 1974 oleh Menteri Keuangan RI untuk warga di Desa Sabah yang memiliki Surat Tumpang Sari Sari (Warkah) dari PTPN Tahun 1960 dan 1961 di Desa Sabah Balau dan Desa Sukarame yang ditindaklanjuti dengan pengukuran oleh Sub Direktorat Agraria Lampung Selatan pada Tahun 1977, sementara dasar Masyarakat yang diwakili oleh LBH Kesuma Yudha yang menduduki lahan tersebut mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa saat itu dijabat oleh KARNEN berdasarkan pelepasan dari PTPN Tahun 1985.

Kalau Masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sabah Balau KARNEN itu sudah dibatalkan oleh Kepala Desa Sabah Balau KARNEN dan kalau berdasarkan pelepasan dari PTPN Tahun 1985 itu salah tempat demikian juga Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Tahun 1997 dipertanyakan oleh Tiga Ahli Waris apakah ada Berita Acara Pelepasan dari Masyarakat brdasarka Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Penggandaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum.

Rapat Dengar yang Dipimpin oleh Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung dan Anggotanya belum mendapatkan titik temu, baik antara 3 ahli waris dengan pemerintah provinsi Lampung. Pemprov Lampung maupun dengan Masyarakat yang diwakili oleh LBH Kesuma Yudha, karena Pemerintah Provinsi Lampung tetap kukuh pada rencana semula, untuk menertibkan warga yang selama ini menurut Asisten Pemerintahan Provinsi Lampung Masyarakat menempati aset tanah milik negara, di wilayah Sukarame Baru Bandarlampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) lampung untuk menunda eksekusi tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau yang rencananya akan dilaksanakan, Kamis (4/11).

"Bagaimana kalau pengosongan besok ditunda terlebih dahulu karenakan warga ini juga binggung akan tinggal dimana dan nanti mengadu lagi kesini karena mereka tidak punya tempat tinggal," ungkapnya pada rapat dengar pendapat di Ruang Komisi DPRD Lampung, Rabu (3/11).

Ia mengatakan agar jelas keputusannya maka disimpulkan pada rapat kali ini penggsuran ditunda karena pihak DPRD Lampung akan mengundang pihak PTPN VII dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan luas lahan pemprov dan warga.

"Ya disimpulkan dan sebenarnya ini biar jelas kita akan ajak pihak PTPN VII dan BPN untuk terjun ke lapangan untuk melihat hal tersebut guna terang benderang dan suasana tidak semakin keruh," kata Mardani Umar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Qodratul Ikhwan mengatakan, eksekusi besok tetap akan dilaksanakan karena aset tersebut memang milik Pemprov Lampung.

"Tetap akan dieksekusi sesuai perintah DPR RI karenakan semakin kesini semakin banyak kasus jual beli lahan milik negara, tapi ini bukan penggusuran tapi kami melakukan pengosongan terhadap aset negara," katanya.

"Saya tidak siap mengatakan kalau hal ini akan ditunda karena kita perlu persetujuan dari pihak lain yang bersangkutan, dan tidak tahu besok akan ditunda atau tidaknya, tapi kita akan ikuti hasil rapat hari ini bahwasanya besok mereka akan meninjau lahan tersebut," jelasnya.

Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfotik Lakoni mengatakan, warga tolong untuk legowo kemudian tinggalkan tempat tersebut karena memang tanah tersebut resmi milik pemprov Lampung. "Kalau orang sudah mau tenggelam itu semua hal yang dia bisa pegang maka akan dipegang agar tidak tenggelam, jadi saya minta tolonglah jangan seperti itu karena hal ini sudah sering sekali masuk ke DPR RI dan memang PTPN itu tidak pernah menyerahkan tanah ke orang lain melainkan hanya ke pemprov Lampung.

Ketua Lembaga Mabesbara (Herman) menjelaskan Berdasarkan bukti-bukti yang ada tentang kepemilikan tanah Sabau Balau itu ada bukti dari PTPN menyerahkan tanah tumpang sari pada tahun 1960/1961 bukti surat garapan Tumpang Sari dari PTPN.Tanda pendaftaran pengarap tanah negara dari agraria tahun 1977 lampung selatan memegang masing-masing ketiga ahli waris bukti pembayaran PBB tahun 2021 ada.jadi ketiga ahli waris memiliki bukti yang sah dan semua bukti sudah diserahkan ke Pemprov dan ke DPRD Provinsi Lampung untuk diketahui lebih jelas pada saat dari Pemrov meletakan pal batas tanah peta kepala burung itu untuk Holtikultura sedangkan Holtikultura sudah ada dan luas tanah Holtikultura tidak sesuai dengan berdasarkan SK Gubernur yang jumlahnya sdh lebih dari yang di tetapkan.Biro Aset menjelaskan (Medyantra) dasar sertipikat tanah sabah balau itu dapat beli dengan PTPN dan Tanah tersebut sudah kami kavling2 dan di kriditkan ke pegawai2 saja ungkap Herman selaku penerima kuasa dari penerima tugas tiga ahli waris di ruang Rapat Komisi 1 provinsi Lampung. Saya minta Pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Selatan bisa Memediasi Pihak-pihak berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah


Kabid pengelolaan komunikasi publik Diskominfotik (Lakoni) menyangkal keterangan Herman lermbaga Mabesbara "Herman jangan menyerang pimpinan saya Medyantra (Biro aset) cukup sama saya aja kamu masih banyak belajar lagi sama saya" ucap Lakoni.dugaan berat Lakoni di permasalahan tanah 3 Ahli waris atau lokasi seputaran sabah balau memang banyak tau tentang tanah Peta Kepala Burung dan termasuk tanah di SMK 7 yang pernah di akui Peling dasar surat tahun 1985 yang ikut dalam pengurusan lahan tersebut peenah di ganti rugi dan mendapat imbalan uang sejumlah Rp 30jt dari Peling.

Post a Comment

Previous Post Next Post