Lapor Bu Menteri! Diduga Boss Pelaku Ilegal Logging di Register 39 Masih Bebas Berkeliaran

Tanggamus, UNDERCOVER - ILegal logging diregister 39 Blok 5 Kem Pekon Gunung Doh yang diduga dilakukan oleh seorang Pengusaha yang berinisial AS sampai dengan saat ini belum ada titik terang, sedangkan pihak Polres Tanggamus sudah memanggil dua orang dan sudah ada pengakuan dari kedua orang tersebut kepada pihak Polres tanggamus.



Bahkan menurut Peratin Pekon Doh Kecamatan BNS Kabupaten Tanggamus, Muzakir, kepada salah satu tim media melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, bahwa Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut benar adanya.

”Memang benar ad pk" katanya pada Minggu (7/11/2021).

Ketika awak media menanyakan apakah Peratin Pekon Gunung Doh sudah pernah dimintai keterangan, baik oleh pihak kepolisian, maupun polhut terkait kasus Ilegal Logging tersebut, dia mengatakan,

”Kmren hari jum'at mnghadap kasat dpolres" ungkapnya.




Ketika konfirmasi soal perkembangan kasus Ilegal Logging tersebut kepada Kepala KPH Kota Agung Utara, Didik Purwanto mengatakan, "Masih dalam proses pulbaket pak" ujar Didik.




Namun dikonfirmasi kepada kasat reskrim Polres Tanggamus, kasus illegal logging tersebut ditangani oleh polhut, ujar Iptu Ramon melalui sambungan selulernya.

Selanjutnya saat terhubung ke Kasat Polhut BBTNBBS Agus Hartono, melalui pesan WhatsAppnya guna menanyakan perkembangan kasus Ilegal Logging tersebut, kemudian dia mengatakan,

"Silakan hubungi kasat polhut dinas kehutanan prov. Lampung... pak dodi hanafi" katanya.

Kemudian tim media mencoba menghubungi Kasat Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Dodi Hanafi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga kini tidak menjawab.

Diketahui pada awal tahun 2020 yang lalu Gubernur Lampung memberikan atensi agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus illegal logging dikawasan hutan sebagai bentuk keseriusan dari pemerintah untuk menjaga ekosistem alam dan habitat alami flora dan fauna.

Pada saat itu Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi juga mengkritisi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

“Harusnya Gakkum ikut, ini pembalakkan liar sudah marak. Tapi tidak ada tindakan dari Gakkum.” katanya.

Dari atensi Gubernur Lampung tersebut, terlihat masih saja perambahan hutan secara liar terus terjadi, bahkan sebagai contoh persoalan AS yang di ketahui telah melakukan praktek illegal logging secara terang-terangan dilakukan pada tengah malam. | Tim



Post a Comment

Previous Post Next Post