Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Waspadai Modus Mafia Tanah yang Menukar Sertifikat Asli

JAKARTA, UNDERCOVER | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan modus mafia tanah. Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Firdaus mengatakan, banyak mafia tanah yang menyasar objek yang sudah bersertifikat.



“Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu, dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertifikatnya sudah diganti,” ujar Firdaus pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Firdaus mengingatkan agar masyarakat benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki, tidak mudah percaya, dan tidak mudah memberikan sertifikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing.

“Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertifikat yang dimiliki kepada sembarang orang,” ucap Firdaus.

Adapun persoalan mafia tanah menurutnya masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah penanganan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang tengah menimpa aktris Nirina Zubir tidak terulang kembali.

Firdaus menuturkan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya.

“Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat ini,” kata dia.

Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.

Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.

Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan. | (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post