Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Surat Tanah Dan Tanda Tangan

UNDERCOVER - Persoalan Sengketa Tanah Antara Hindarto Tannando dengan ahli waris Iyat Daroji yang terletak di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sedikit demi sedikit mulai terkuak.




Hal itu diketahui setelah adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen surat menyurat tanah yang menjadi objek sengketa antara pihak Penggugat dalam hal ini Hindarto Tannando dengan tergugat ahli waris Iyat Daroji.

Dimana surat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Elman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 27 September 2011, di Cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gedung Agung saat itu Martono, diduga palsu.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Elman, karena dia tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, dan tidak pernah menandatangani surat pernyataan Sporadik tersebut.

"Saya tidak pernah membuat apalagi menandatangani surat pernyataan Sporadik tersebut, dan saya mendapatkan tanah tersebut berasal dari membeli kepada Sarifudin seluas 7.500 Meter persegi dengan harga Rp.60.000.000.00, bukan dapat dari Hibah lisan seperti yang tertera didalam surat pernyataan Pemilik Tanah tersebut" Ujar Elman kepada awak media, Jum'at (19/11/2021).

Selanjutnya Elman menyatakan bahwa, dirinya membeli dan menguasai tanah tersebut pada tahun 2011, bukan dari tahun 2010 seperti yang tertera didalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tersebut.

"Saya membeli tanah tersebut dari Sarifudin tahun 2011 yang tanggal dan bulannya saya lupa, dan lebih kurang 6 bulan setelah saya beli dari Sarifudin, tanah tersebut saya jual kembali kepada Hindarto Tannando pada tahun 2011 itu juga" jelas Elman.

Bahkan menurut Sutrimo mantan Kepala Desa Margodadi, yang lebih tidak masuk akal lagi dan diduga ada indikasi pemalsuan surat keterangan saksi dari Suhaini dan Purwadi yang menyatakan bahwa Tanah tersebut didapatkan Elman pada tahun 1997 berdasarkan "Hibah Lisan".

"Yang makin tidak masuk akal sehat saya, keterangan saksi Suhaini dan Purwadi dalam surat keterangan kesaksiannya yang menyatakan bahwa Tanah tersebut diperoleh Elman pada tahun 1997 berdasarkan Hibah Lisan, padahal menurut Elman ia mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli dari Sarifudin pada tahun 2011" kata Sutrimo.

Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi kepada Suhaini melalui pesan singkat WhatsAppnya terkait dengan surat keterangan kesaksiannya seperti yang disampaikan oleh Sutrimo diatas, dan ia mengatakan,

"Saya gak pernah buat surat ini apalagi tanda tangan diatas matrai tanda tangannya jauh beda" jawab Suhaini.

Tak hanya sampai disitu, Awak media mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Martono Selaku Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban..



Post a Comment

Previous Post Next Post