Pemkab Way Kanan Ikuti Virtual Zoom Rakoor Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida

UNDERCOVER - Kepala Bagian Perekonomian Setdakab, Andika Saputra, S.E.,M.M bersama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengikuti Virtual Zoom Rakoor Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di Ruang Rapat Sekda, Selasa (05/10/2021), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G.326/B.04/HK/20202 Tentang Pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung.




Dari informasi yang diterima www.waykanankab.go.id, pada rakoor tersebut Pemkab Way Kanan menyampaikan terkait Kondisi dan kendala penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021, dimana Pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani yang telah menyusun e RDKK melakukan usaha tahi sub sektor tanaman pangan, perkebunan, holtikultura dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) Ha per anggota setiap musim tanam, pembudidaya ikan dengan luasan budidaya paling luas 1 Ha. Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima per tahun belum mencukupi kebutuan yang telah diusulkan melalui e RDKK yang disusun oleh Kelompok Tani. Alokasi pupuk tahun 2021 berdasarkan usulan e RDKK dengan persentase Urea 64,32%, NPK 30,83%, Sp36 49,51%, ZA 51,86%, Organik 7,22% berdasarkan alokasi yang ditetapkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Nomor : 821.1/001/V.21.2/2021 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2021. Untuk realisasi pupuk bersubsidi yang telah tersalurkan sampai dengan Akhir Bulan September 2021 dengan persentase Urea 69,74% atau sebesar 9.769,9 Ton, NPK 63,78% atau sebesar 6.504,45 Ton, SP 36 54,45% atau sebesar 2.048,45 Ton, ZA 38,11% atau sebesar 631,15 Ton dan Organik 13,74% atau sebesar 75 Ton.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 melalui aplikasi sistem KPB, dan bagi daerah yang belum mengngunakan sistem KPB dilaksanakan penebusan secara manual dengan menunjukkan identitas KTP dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. Data petani yang telah teregistrasi sampai dengan Bulan September 2021 tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Bahuga sebanyak 2115 petani, Kecamatan Buay Bahuga sebanyak 3042 petani, Kecamatan Negara Batin sebanyak 908 petani dan Kecamatan Pakuan Ratu sebanyak 512 petani. Dimana transaksi yang telah dapat dilakukan melalui KPB dengan transaksi non tunai sebanyak 28 dan transaksi tunai sebanyak 150. Permasalahan dalam penebusan pupuk melalui sistem KPB saat ini karena masih dilaksanakan secara tunai, dengan harapan untuk kedepannya dapat dilaksanakan ssecara non tunai.


Selanjutnya, masih terdapat kendala di lapangan mengenai ketersediaan pupuk subsidi yang mengalami kekurangan khususnya pada akhir tahun dan awal tahun, kios masih menjual pupuk kepada petani yang melebihi dari persentase yang seharusnya diterima petani, harga yang tinggi di tingkat kios, oleh karena itu perlu pengawasan oleh distributor kepada kios di wilayah masing-masing. Sedangkan untuk permasalahan lain yang timbul di lapangan yaitu beredarnya pupuk non subsidi dengan merk Phoska. Pupuk tersebut dimasyarakat banyak yang menganggap sebagai pupuk NPK, namun sebenarnya fungsinya sebagai pembenah tanah.

Melalui perwakilan produsen dan distributor wilayah Kabupaten Way Kanan telah disampaikan agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif kepada kios/pengecer yang sudah terdaftar dalam Surat Perjanjian Jual Beli antar kios dan distributor.

Post a Comment

Previous Post Next Post